Sebanyak 11 penambang galian C tewas dan 12 lainnya mengalami luka-luka akibat longsor di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025) siang.
Tewasnya 11 penambang galian C ini diungkapkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, di juga menyatakan korban meninggal sudah berhasil dievakuasi.
“Yang sudah ditemukan ada 11 orang yang meninggal dunia dan 12 orang yang dibawa ke rumah sakit. Dua di antaranya sudah kembali ke rumahnya,” kata Sumarni saat diwawancarai di lokasi kejadian, Jumat. (30/5/2025)
Sumarni menambahkan, berdasarkan informasi awal, masih ada delapan orang lainnya yang diduga tertimbun material longsor. Namun, data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Hingga Jumat malam, proses evakuasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan relawan.
Empat ekskavator dikerahkan untuk mempercepat pencarian korban di sejumlah titik longsoran.
Beberapa kendaraan, termasuk truk pengangkut batu, dilaporkan rusak parah akibat tertimbun material longsor.
Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyayangkan terjadinya tragedi ini.
Ia menyebut metode penambangan yang diterapkan di lokasi tersebut tidak sesuai dan telah mendapat peringatan keras sejak lama.
“Ini adalah sebuah kesalahan dalam metode penambangannya. Kami dari Dinas ESDM sudah memperingatkan berkali-kali,” ujar Bambang.
Ia bahkan menyebut bahwa sebelum kejadian, pihaknya bersama kepolisian telah memasang garis polisi di area tambang.
“Tetapi ya bandel,” lanjutnya.
Menurut Bambang, karakteristik batuan di lokasi seharusnya ditambang dari atas secara terasering, bukan dari bawah.
“Seharusnya dengan jenis batuan seperti ini, metode penambangan itu dari atas, lakukan secara terasering, tidak dari bawah. Ini sudah diperingatkan berkali-kali oleh inspektur tambang,” jelasnya.
Untuk sementara, aktivitas tambang ditutup dan tidak menutup kemungkinan akan ditutup permanen oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan, Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan bahwa izin tambang di lokasi tersebut masih berlaku hingga akhir tahun ini.
“Izin pertambangan berakhir di bulan November 2025. Jadi izin lengkap, si pemilik tambang sedang dibawa untuk dimintai keterangan,” ungkap Sumarni.
Polisi juga telah mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengidentifikasi korban.