spot_img

5 Alasan Tom Lembong Bebas dari Kasus Impor Gula, Hotman: Tak Ada Kerugian Negara

Harian Masyarakat – Hotman Paris Hutapea, menyebut Tom Lembong bisa bebas dari jeratan hukum kasus impor gula, karena dinilai tidak ditemukan pelanggaran yang bisa menyeret mantan Menteri Perdagangan ini ke penjara.

Tom Lembong akan menghadapi sidang putusan kasus impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipologi) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025 ini.

Pengacara kondang ini menegaskan secara hukum Tom Lembong harusnya bebas.  “Secara hukum, (Tom Lembong) harusnya bebas,” kata Hotman, Selasa, 15 Juli 2025.

Inilah 5 Alasan Hotman Paris menyatakan Tom Lembong Bisa Bebas dari Jeratan Hukum

  1. Ada Dua Bukti Vital Pendapat Hukum Kejagung

Hotman mengatakan Tom Lembong bisa bebas lantaran ada dua bukti vital berupa pendapat hukum Kejagung pada 2017. Pengacara kondang ini menuturkan, Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara Kejagung telah memberikan lampu hijau atas kegiatan impor gula.

“Tahun 2017, Jaksa Agung atau pun Jamdatun telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwakan sekarang,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan bahwa pendapat hukum tersebut diminta oleh Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong lengser, yakni Enggartiasto Lukita. Dengan bukti tersebut, kata Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari tuduhannya.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” jelas dia.

  1. Impor Gula Dilakukan Dalam Keadaan Darurat

Sebelumnya, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025, Hotman Paris juga pernah menyebutkan bahwa para terdakwa kasus importasi gula seharusnya bisa bebas dari tuduhan.

Pasalnya, kata dia, impor gula dilakukan dalam kondisi darurat. Ia merujuk pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, dalam kondisi tidak normal, ketentuan perizinan impor dapat dikesampingkan.

“Menyetujui segera diimpor gula dan menugaskan PT PPI, itulah dasarnya. Jadi hanya dengan ini saja sudah bebas harusnya. Termasuk ini semua terdakwa,” ujar dia.

  1. Impor Gula Dilakukan Berdasarkan Rapat

Hotman Paris juga mengungkap bahwa keputusan impor gula mentah dengan menugaskan PT PPI era Tom didasarkan pada hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan 13 pejabat kementerian lainnya. Hotman lantas menunjukkan salinan risalah rakor yang dijadikan dasar pelaksanaan impor tersebut.

Hotman juga membantah klaim jaksa yang menyebut tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian. Ia menegaskan bukti izin tersebut telah tercantum dalam dokumen resmi. Ia menilai dakwaan terhadap para terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat seluruh proses impor telah melalui persetujuan bersama lintas kementerian, bukan hasil keputusan sepihak. “Dakwaan itu bertentangan dengan rapat koordinasi ini,” ucapnya.

  1. Impor Gula Disetujui Para Menteri

Ia lalu menunjukkan salinan risalah rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015. Hotman membacakan notulensi rapat tersebut, yang justru menunjukkan dukungan dari sejumlah kementerian.

Ia menyoroti pernyataan Menteri Pertanian saat itu, yang menyebut impor gula mentah lebih menguntungkan bagi industri dalam negeri. “Apabila pemerintah mengimpor gula dalam bentuk raw sugar (gula mentah), maka akan jauh lebih bermanfaat bagi industri gula di Indonesia,” kata dia.

  1. Penghitungan Kerugian Negara Tak Sesuai

Terkait tudingan adanya kerugian negara, Hotman juga membantahnya. Ia menyatakan bahwa perhitungan kerugian tidak bisa didasarkan pada selisih tarif impor antara gula mentah dan gula jadi.

“Yang diimpor gula mentah, masa harus bayar pajak gula jadi? Kalau belum diimpor kan tidak ada pajak. Tidak ada pajak berarti tidak ada kerugian negara,” tutur Hotman Paris.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news