Harian Masyarakat – Sebanyak 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel yang sempat diblokir, kini telah diaktifkan kembali. Pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening-rekening tidak aktif di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena rekening nasabah tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini mengacu pada upaya PPATK dalam menertibkan lebih dari 28 juta rekening tidak aktif di Indonesia.
“Nasabah panik, karena tidak bisa transaksi. Petugas kami harus kerja ekstra mengonfirmasi ke nasabah dan klarifikasi ke PPATK melalui formulir keberatan,” ujar Fachrudin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat (1/8/2025).
3.000 Rekening Nasabah bank Kalsel Masih Terblokir
Meski 50.000 rekening telah dibuka kembali, hingga Kamis (31/7/2025), masih ada sekitar 3.000 rekening nasabah yang masih dalam status terblokir. Fachrudin menyatakan bahwa pihaknya optimistis seluruh rekening tersebut akan segera diaktifkan kembali.
“Kami pastikan tidak ada satu pun dari 50 ribu rekening nasabah kami yang terlibat kasus tindak pidana, murni hanya tidak aktif,” tegas Fachrudin.
Fachrudin juga mengakui bahwa pemblokiran massal ini membuat pihak bank kewalahan, karena terjadi lonjakan nasabah yang datang langsung ke kantor cabang untuk mengurus pembukaan rekening.
“Dulu tidak masalah karena transaksi masih manual. Sekarang semua sudah digital. Kalau rekening terblokir, nasabah tetap harus datang ke kantor. Ini jadi tidak praktis,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bank Kalsel mengimbau para nasabah untuk rutin melakukan transaksi minimal satu kali dalam tiga bulan agar rekening tetap aktif dan tidak terkena kebijakan pemblokiran serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh PPATK bertujuan untuk mendeteksi rekening-rekening yang diduga tidak digunakan lagi oleh pemiliknya, termasuk kemungkinan bahwa pemilik telah meninggal dunia atau kehilangan akses.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.
Bank Kalsel memastikan seluruh rekening yang sempat diblokir bukan bagian dari tindak pidana. Pihak bank kini fokus menyelesaikan pembukaan kembali rekening yang tersisa dan meningkatkan edukasi kepada nasabah agar tetap aktif bertransaksi demi keamanan dan kenyamanan bersama.