spot_img

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Proses Hukum Dihentikan

Harian Masyarakat | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Presiden Prabowo mengajukan permintaan tersebut melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 untuk Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025 untuk Hasto Kristiyanto. Kedua surat tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi DPR, dan tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Abolisi untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar.

Hakim menyatakan bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli gula dengan harga tinggi dari perusahaan swasta. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan.

Vonis

Pemberian Abolisi

Presiden Prabowo mengajukan abolisi terhadap Tom Lembong yang kemudian disetujui DPR. Abolisi adalah penghapusan suatu peristiwa pidana, sehingga seluruh proses hukum dihentikan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong.” Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa setelah Keppres terbit, maka seluruh proses hukum terkait Tom Lembong dinyatakan selesai.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW

Latar Belakang Kasus

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025. Ia terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. Vonis 3,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

hasto kristiyanto pdip korupsi harun masiku

Pemberian Amnesti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM yang mengusulkan amnesti untuk Hasto bersama dengan 1.116 terpidana lainnya kepada Presiden Prabowo. Presiden kemudian mengajukan surat permintaan amnesti yang telah disetujui oleh DPR.

Amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, berdasarkan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Sufmi Dasco menjelaskan, “DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto.”

Proses Hukum Dihentikan, Menunggu Keppres

Dengan disetujuinya permintaan abolisi dan amnesti oleh DPR, proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto secara hukum akan dihentikan. Menteri Hukum Supratman mengatakan, “Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit.”

prabowo pulau aceh

Penjelasan Singkat: Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

IstilahPenjelasan
AbolisiPenghapusan peristiwa pidana dan penghentian proses hukum terhadap seseorang. Diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
AmnestiPengampunan atau penghapusan hukuman pidana. Diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok dengan pertimbangan DPR, diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah disetujui oleh DPR RI. Dengan dasar konstitusi dan UU yang berlaku, keduanya kini menanti penerbitan Keppres sebagai langkah hukum final untuk menghentikan proses pidana mereka. Pemerintah menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news