Harian Masyarakat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat 1.940 unit angkutan kota (angkot) sudah berusia lebih dari 20 tahun. Pemerintah kota akan melarang angkutan kota tua ini beroperasi mulai Januari 2026.
Kepala Dishub Bogor, Sujatmiko Buliarto, menyatakan:
“Data ter-update (jumlah angkot) di atas usia 20 tahun itu 1.940 unit. Mulai Januari 2026 kita akan secara tegas mengeluarkan angkutan tua usia di atas 20 tahun dari layanan.”
Dishub rutin menggelar razia angkutan tua yang tidak layak jalan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau kondisi fisik buruk, akan ditilang atau dikandangkan.
Menurut Sujatmiko, jika angkutan kota tua menyerahkan diri, pihaknya akan memberlakukan program pengurangan sukarela. Namun jika tetap beroperasi meskipun “sudah tua”, maka operasionalnya akan dihentikan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut bahwa 16 angkot trayek 06 dan 13 sudah diamankan dalam operasi bersama Dishub dan Polresta Bogor.
Angkot-angkot ini dinilai tidak layak operasi karena melanggar kelengkapan surat atau kondisi teknis: kabel berserakan, tangki bensin ganti botol plastik, hingga starter yang rusak.
Sopir yang menggunakan angkutan kota tua tersebut bahkan ada yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Semua unit diamankan ke kantor Dishub dan lokasi penampungan di Kayumanis.
“Secara teknis, bila kendaraan sudah tidak memungkinkan, maka tidak bisa lagi diizinkan beroperasi karena membahayakan penumpang,” kata Jenal.
Selain penertiban keras, Pemkot Bogor menerapkan program reduksi, rerouting, dan konversi. Mereka juga memberi kompensasi kepada pemilik usaha angkot, termasuk perpanjangan izin hingga sepuluh tahun atau negosiasi spesial.
Jenal menyatakan dukungannya penuh terhadap upaya Dishub. “Masyarakat harus terlindungi, dan penumpang harus merasa aman serta nyaman,” ujarnya.
Dampak Langkah Ini
- Ribuan angkutan tua akan berhenti beroperasi.
- Operasi transportasi kota akan makin fokus pada unit yang layak.
- Tekanan administratif dan teknis terhadap operator angkot makin besar.
- Pemilik usaha angkutan tua akan mendapat insentif jika bersedia menyerahkan unitnya atau bertransformasi.















