Harian Masyarakat | Aktor Ammar Zoni kembali jadi sorotan setelah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis 16 Oktober 2025. Pemindahan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena ia dinilai sebagai tahanan berisiko tinggi terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni dipindahkan bersama lima warga binaan lain. Mereka dikawal ketat oleh petugas dari Ditjen Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri. Rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di sel pengamanan super maksimal.
Namun, di hari pemindahan itu juga, publik dikejutkan oleh munculnya surat tulisan tangan Ammar Zoni yang dikirim kepada Ustaz Derry Sulaiman. Surat tiga halaman itu berisi bantahan keras atas tudingan dirinya sebagai pengedar narkoba.

Isi Surat Bantahan Ammar Zoni
Dalam surat yang ditulis dari Rutan Salemba, Ammar menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba adalah tidak benar.
“Bersamaan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar!” tulis Ammar dalam surat yang kemudian dibacakan oleh Ustaz Derry pada Jumat 17 Oktober 2025.
Ammar menggambarkan dirinya sebagai seorang figur publik yang sedang menjalani pembinaan dan berusaha patuh pada proses hukum. “Saya hanyalah seorang publik figur yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang,” lanjutnya.
Ia juga mengakui sulit untuk dipercaya publik karena sudah tiga kali tersandung kasus serupa. “Saya sadar tidak akan mudah bagi saya untuk dipercaya lagi. Namun saya percaya kebenaran pasti terungkap,” tulisnya.
Ammar Zoni berjanji akan menjelaskan kronologi versi dirinya melalui kuasa hukum, Jon Mathias. Dalam surat itu, ia juga berterima kasih kepada “dokter K” yang disebutnya setia mendampingi selama proses hukum berlangsung.
Dugaan Tekanan dan Kronologi Versi Ammar

Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya, Ammar menceritakan awal mula keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengaku dituduh sebagai pengedar setelah dua dari lima orang tersangka yang lebih dulu ditangkap menyebut namanya kepada petugas.
“Petugas menyatakan kedua orang ini menuduh saya sebagai orang terakhir yang memberikan barang kepada mereka. Padahal jangankan memberikan barang terlarang, mengenal mereka pun tidak,” ungkap Ammar.
Ia menyebut tidak ditemukan barang bukti apa pun di ruang tahanannya. Namun, ia merasa mendapat tekanan dari pihak kepolisian untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. “Dalam kondisi tertekan, tidak tahu harus berbuat apa, akhirnya saya mengikuti keinginan pihak polsek karena mereka menjanjikan akan membantu saya apabila saya mengikuti arahan mereka,” tulis Ammar.
Reaksi Ustaz Derry Sulaiman
Ustaz Derry Sulaiman, sahabat sekaligus penerima surat, mengatakan ia menerima surat tersebut pada hari yang sama ketika Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Ia hanya membagikan halaman pertama karena isi dua halaman lainnya dianggap terlalu sensitif.
“Tiga lembar bolak-balik. Aku baru share halaman satu. Sensitif karena ada nominal angka pemerasan dari oknum,” ujar Derry.

Ia berharap surat itu menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran. “Harapan saya Ammar mendapatkan keadilan, dipulihkan nama baiknya. Tuduhan bahwa ia bandar narkoba itu hoaks dan fitnah,” kata Derry.
Melalui akun Instagram-nya, Derry juga membacakan penggalan surat Ammar kepada publik. Ia menilai surat tersebut adalah bentuk upaya Ammar untuk meluruskan opini yang berkembang di media.
Sikap dan Tanggapan Pihak Berwenang
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan sesuai prosedur karena ia masuk kategori narapidana high risk.
“Ini bukti bahwa peringatan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima berkas dari Polsek Cempaka Putih. Para tersangka, termasuk Ammar, diduga mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam rutan dengan bantuan orang luar melalui aplikasi Zangi.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Menunggu Kebenaran Terungkap di Persidangan
Ammar Zoni berencana membacakan surat bantahannya di pengadilan sebagai bagian dari pembelaan diri. Menurut Ustaz Derry, surat itu menjadi simbol keyakinan Ammar bahwa kebenaran akan terbukti lewat proses hukum.
“Bahkan dalam surat itu disebutkan bahwa Ammar sudah senang karena sebentar lagi akan bebas pada Desember,” ujar Derry.
Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum berjalan dan apakah bantahan Ammar Zoni akan mendapat pembuktian di pengadilan. Sementara itu, pihak keluarga, sahabat, dan pendukungnya berharap kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya tanpa intervensi pihak mana pun.















