spot_img

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri, Terseret Skandal Minyak Rp3,07 Triliun

Harian MasyarakatMuhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid pengusaha minyak ternama, resmi duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa melakukan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina. Kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung menegaskan, Kerry tidak bekerja sendiri. Ia didakwa bersekongkol dengan sejumlah pejabat dan komisaris di tubuh Pertamina dan anak perusahaannya.

Jaringan Korupsi Minyak Raksasa

Jaksa menyebut Kerry, anak Riza Chalid berperan, dalam dua skema besar: penyewaan kapal pengangkut minyak dan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry bersama Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati disebut menerima keuntungan US$9,86 juta atau sekitar Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam rupiah. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Kerry Adrianto Riza memperkaya diri hingga Rp 3,07 triliun.

Jaksa juga mengungkap Kerry meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), memastikan pendapatan sewa kapal dari PIS untuk meyakinkan Bank Mandiri agar menyetujui pinjaman pembelian kapal. Padahal, saat itu belum ada proses pengadaan resmi antara PT JMN dan PT PIS.

Lebih jauh, Kerry dan rekannya Sani Dinar Saifuddin serta Agus Purwono disebut menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” dalam surat jawaban PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) kepada PIS. Langkah ini membuat hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang bisa mengikuti tender, menutup peluang bagi kapal asing.

Total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah disidangkan. Empat terdakwa pertama, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menjalani sidang perdana 9 Oktober 2025.
Lima terdakwa berikutnya, termasuk Kerry, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Yoki Firnandi, disidangkan pada 13 Oktober 2025.

Pasal Berat dan Potensi Hukuman

Jaksa menjerat anak Riza Chalid, Kerry dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga Rp3,07 triliun, serta menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news