spot_img

Bali Resmi Wajibkan Sopir Punya KTP Bali dan Pelat DK Upaya Batasi Kendaraan Wisata Online

Harian Masyarakat – DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali sepakat memberlakukan aturan baru bagi sopir taksi online di Pulau Dewata. Semua pengemudi wajib ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang baru disahkan.

Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa menjelaskan, aturan ini bertujuan menata transportasi pariwisata dan melindungi sopir lokal. Selain itu, perusahaan aplikasi wajib berbadan hukum serta memberi jaminan asuransi bagi penumpang dan pengemudi. “Driver harus punya pengetahuan tentang budaya Bali dan kendaraan wajib berlabel resmi Kreta Bali Smita,” katanya.

Picsart 25 01 06 11 44 24 245 2931375160

Perda ini juga mengatur standar kompetensi, tarif berbeda bagi wisatawan lokal dan asing, serta penggunaan aplikasi resmi yang akan dikelola Pemprov Bali. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi aturan ini begitu disahkan Kementerian Dalam Negeri.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk angkutan wisata, tidak untuk taksi dan ojek online umum. Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena berharap regulasi ini bisa menertibkan transportasi wisata ilegal dan memberi peluang kerja bagi warga lokal.

Sebelumnya, ratusan sopir taksi konvensional sempat berdemo menuntut pembatasan taksi online non-DK dan menolak sopir luar Bali yang beroperasi di sektor wisata.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news