Isu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Beredarnya video dengan narasi Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai DPO ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
“Tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Menurut penuturannya, sejauh ini penyidik juga belum memanggil Nadiem Makariem untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus tersebut.
“Karena saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi (ditetapkan) DPO, jadi tidak benar,” ujarnya.
Harli juga membantah soal penggeledahan apartemen Nadiem Makarim sebagaimana yang dinarasikan dalam video yang dimaksud.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Dalam perkara tersebut Kejagung telah memeriksa 28 orang saksi serta melakukan penggeledahan di tiga apartemen milik staf khusus Nadiem saat menjabat Mendikbudristek.
Di mana dua apartemen yang digeledah terletak di kawasan Jakarta Selatan pada 21 Mei 2025 lalu. Apartemen tersebut milik FH dan JT.
Sementara satu apartemen lainnya milik I yang digeledah pada 23 Mei 2025.