Harian Masyarakat – Dahlan Iskan dan Nany Wijaya disebut oleh Direksi PT Jawa Pos telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar.
Uang diduga telah digelapkan oleh Dahlan Iskan dan Nani Wijaya merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata.
“Dividen itu tidak disetorkan kepada PT Jawa Pos. Padahal tahun-tahun sebelumnya disetorkan,” ujar kuasa hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, dalam konferensi pers di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Tonic juga mengatakan, sejak awal PT Dharma Nyata Press merupakan anak perusahaan PT Jawa Pos. Saham Dharma Nyata serta setoran-setoran modal, adalah mutlak milik Jawa Pos.
“Puluhan dokumen perseroan dan akta otentik yang ditanda tangani baik NW maupun DI, intinya mengakui status PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos,” kata Tonic.
Tonic mengatakan, Dharma Nyata juga rutin memberikan dividen bagi Jawa Pos. Namun, sejak jajaran direksi Nany Wijaya dan mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, diberhentikan pada 21 Juni 2017, dividen itu tidak lagi sampai ke Jawa Pos.
Bahkan, Dharma Nyata, diduga diakui sebagai milik mantan direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, dan Dahlan Iskan secara pribadi. Mereka dianggap menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan Jawa Pos di PT DNP.
“Diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp 89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos,” kata Tonic.
Tonic mengatakan, direksi PT Jawa Pos berupaya untuk melakukan negosiasi dengan Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan, namun, tidak membuahkan hasil. Direksi memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
“Laporan polisi yang telah dilaporkan oleh Jawa Pos sejak tanggal 13 September 2024. Artinya sudah melalui proses 10 bulan, jadi penanganan perkara ini tidak ujuk-ujuk,” kata Tonic.
Tonic melaporkan Nani Wijaya dan Dahlan Iskan ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka dalam kasus sengketa dengan Jawa Pos. Dahlan mengatakan kasus itu berhubungan dengan kepemilikan Tabloid Nyata.
Namun, dia tak mau memerinci bagaimana sengketa itu terjadi karena tengah berproses hukum. Namun kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, membantah kliennya telah berstatus tersangka saat ini.