spot_img

Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 Triliun Harus Diusut Kejagung

Dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,3 triliun harus diusut oleh Kejaksaan Agung.

Desakan pengusutan dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia ini datang dari Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI), Murmahudi.

“Dalam audit independen ditemukan penyimpangan besar dalam laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia. Selisih yang tidak wajar ini harus diungkap tuntas karena berpotensi merupakan tindakan korupsi sistematis,” kata Murmahudi, Minggu (15/6).

Murmahudi menilai pimpinan PT Pupuk Indonesia harus diperiksa aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut.

Dia menjelaskan meski laporan keuangan secara formal mendapat opini wajar dari akuntan publik, analisis lanjutan menemukan ketidaksesuaian mencolok dengan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8,3 triliun.

“Ini kejahatan yang berdampak langsung pada rakyat, khususnya petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Murmahudi menyebutkan kondisi ini menjadi salah satu penyebab distribusi pupuk bermasalah di banyak daerah.

Jika persoalan ini tidak ditindak, menurutnya, upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan akan sulit tercapai.

“Bagaimana mau swasembada kalau distribusi pupuk di hulunya saja bermasalah karena diduga dikorup? Negara rugi, petani sengsara,” katanya.

NPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius dan Kejaksaan Agung untuk tegas membongkar kasus ini.

“Jangan ada impunitas. Penegakan hukum harus menjangkau elite BUMN yang bermain curang,” pungkas Murmahudi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news