spot_img

Dugaan Kuat Mahfud MD Budi Arie Setiadi Terlibat Skandal Judi Online

Mahfud MD menduga kuat keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam skandal judi online (judol).

Mahfud MD menyoroti pengangkatan Adhi Kiswanto oleh Budi Arie sebagai tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada awalnya.

Padahal, diketahui, Adhi hanyalah lulusan SMK dan gagal menjadi pegawai Kominfo karena tidak lolos tes.

Di sisi lain, Adhi pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini terdakwa dalam kasus dugaan beking situs judol.

Cara Budi Arie Setiadi mengangkat Adhi tidak sesuai prosedur hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai ahli IT, menurut Mahfud.

“Seharusnya, yang bertanggung jawab (skandal situs judol) itu Budi Arie. Kenapa? Karena Adhi Kiswanto ini ternyata bukan sarjana.”

“Jawaban kan enteng saja itu si Budi Arie Setiadi ‘dia (Adhi) ngaku ahli IT, jadi saya pakai’. Masa begitu ngangkat pejabat. Kan ada prosedurnya, padahal dia menteri,” katanya, dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD, Rabu (28/5/2025).

Mahfud menganggap dengan keterlibatan Adhi dalam beking situs judol, maka Budi Arie juga harus ikut bertanggung jawab.

Pasalnya, sambungnya, Adhi dapat bekerja sebagai tenaga ahli di Kominfo saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menkominfo.

“Berarti dia harus bertanggung jawab (karena) dia ngangkat orang hanya karena mengaku (sebagai ahli IT) ditempatkan di suatu (unit kerja) lalu melakukan kejahatan,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menduga kuat dengan Budi Arie mengangkat Adhi bekerja di Kominfo, ketua relawan Pro Jokowi (Projo) itu juga terlibat dalam skandal beking situs judol.

Jika dugaannya salah, Mahfud tetap menilai Budi Arie terlibat karena dianggap memfasilitasi beking situs judol lewat pengangkatan Adhi sebagai staf ahli Kominfo.

“Patut diduga, kalau saya malah diduga keras bahwa Budi Arie terlibat di situ. Atau sekurang-kurangnya dia memfasilitas itu (beking situs judol), berarti dia bersama (Adhi membekingi situs judol),” kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud juga menilai terkait nama Budi Arie yang masuk dalam surat dakwaan dugaan beking situs judi online bukanlah fitnah.

Hal tersebut lantaran nama Budi Arie disebut dalam beberapa kesempatan seperti dalam pemberitaan, sidang di pengadilan, hingga rapat kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Mengindikasikan bahwa ini otaknya semua ini di Budi Arie. Sehingga orang tak bisa dikatakan memfitnah (Budi Arie),” tuturnya.

Mahfud pun berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman kepada Budi Arie setelah namanya disebut dalam dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.

Bahkan, Mahfud mengatakan Budi Arie bisa terkena pasal tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika memang terbukti terlibat.

“Jangan mendengar Budi Arie, mana ada maling ngaku. Itu (dakwaan jaksa) harus didalami. Sehingga di situ, ada unsur-unsur sekurang-kurangnya menerima uang dari hasil kejahatan dengan menggunakan kantor dia, itu korupsi. Bahkan bisa (dijerat) dengan pasal TPPU,” pungkasnya.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news