spot_img

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara akibat Kasus Korupsi

Harian Masyarakat | Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, resmi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (27/8/2025). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyatakan Mbak Ita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada periode 2022 hingga 2024.

Selain hukuman badan, Ita diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 683 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak dilunasi. Hak politik Ita untuk dipilih tidak dicabut karena dinilai sudah berusia lanjut.

mantan wali kota semarang mbak ita Hevearita Gunaryanti Rahayu korupsi

Suami Divonis Lebih Berat

Dalam kasus yang sama, suami Ita, Alwin Basri, yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah, divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai peran Alwin lebih dominan dibanding Ita, sehingga hukumannya lebih berat.

Rangkaian Tiga Dakwaan

Majelis hakim menyatakan Ita dan Alwin terbukti bersalah pada tiga dakwaan utama, yaitu suap, pemotongan dana pegawai, serta penerimaan gratifikasi.

1. Dakwaan Suap

Ita dan Alwin terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono sebesar Rp 2 miliar pada Desember 2022 dan Januari 2023, serta dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, senilai Rp 1,75 miliar yang belum sempat diserahkan.
Uang itu diberikan untuk memudahkan kontraktor memperoleh proyek, termasuk pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dalam Perubahan APBD 2023.

mantan wali kota semarang mbak ita Hevearita Gunaryanti Rahayu korupsi

2. Dakwaan Pemotongan Dana ASN

Keduanya terbukti menerima setoran dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dengan total Rp 3,083 miliar.
Rinciannya, Ita menerima Rp 1,883 miliar sementara Alwin menerima Rp 1,2 miliar.
Sebagian uang digunakan untuk kegiatan pribadi, seperti Rp 222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Rp 161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

3. Dakwaan Gratifikasi

Ita dan Alwin juga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari Martono, berupa fee 13 persen atas proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Semarang pada pertengahan 2023.
Uang diserahkan melalui Alwin dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana diwajibkan undang-undang.

mantan wali kota semarang mbak ita Hevearita Gunaryanti Rahayu korupsi

Pertimbangan Hakim

Dalam putusan, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah Ita dan Alwin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain Ita belum pernah dihukum dan pernah membawa Kota Semarang meraih berbagai penghargaan tingkat nasional maupun internasional.

Reaksi Terdakwa

Selama sidang vonis, Ita tampak datar, beberapa kali menggelengkan kepala, namun tetap tenang. Setelah sidang ditutup, ia bersama suaminya segera meninggalkan ruang sidang tanpa banyak komentar. Saat didekati wartawan, Ita hanya tersenyum singkat dan memilih bungkam.

Langkah Selanjutnya

Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sesuai prosedur, mereka diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news