Harian Masyarakat | Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, harta kekayaan Noel justru tercatat mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Noel memiliki total kekayaan sebesar Rp17.620.260.877.
Jumlah itu naik Rp12,78 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2021 ketika Immanuel masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra. Saat itu, ia hanya melaporkan kekayaan senilai Rp4,84 miliar. Sebelumnya, pada 2020, kekayaannya tercatat Rp2,96 miliar saat menjabat Komisaris Independen PT Mega Eltra.

Rincian Aset Noel
Berdasarkan laporan LHKPN ke KPK, berikut rincian aset yang dimiliki Noel:
Tanah dan Bangunan – Rp12,145 Miliar
- Tanah dan bangunan 82 m²/83 m² di Depok senilai Rp700 juta.
- Tanah dan bangunan 160 m²/160 m² di Depok senilai Rp1,5 miliar.
- Tanah dan bangunan 137 m²/274 m² di Depok senilai Rp1,7 miliar.
- Tanah dan bangunan 2.260 m²/500 m² di Depok senilai Rp6,7 miliar.
Kendaraan – Rp3,336 Miliar
- Mitsubishi Pajero Sport 2020 senilai Rp500 juta.
- KIA Picanto 2015 senilai Rp90 juta.
- Yamaha NMAX 2015 senilai Rp16 juta.
- Toyota Fortuner 2022 senilai Rp430 juta.
- Toyota Land Cruiser 300 VX 2023 senilai Rp2,3 miliar.
Harta Lain – Rp2,139 Miliar
- Harta bergerak lainnya Rp109,5 juta.
- Kas dan setara kas Rp2,029 miliar.
Peran dalam Kasus Pemerasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Noel mengetahui dan membiarkan adanya praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan meminta jatah dari bawahannya.
“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengetahuan oleh IEG,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, Noel semestinya menghentikan praktik ilegal tersebut. Namun, sejak 2019 hingga 2025, ia justru membiarkan pemerasan tetap berlangsung.
“Sampai dengan 2025, praktik pemerasan ini masih berjalan, bahkan pada saat tangkap tangan dilakukan,” tegas Asep.
Presiden Prabowo Copot Noel
Menanggapi kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker. Keputusan Presiden ditandatangani pada Jumat (22/8/2025). Noel menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan di kantor Kemenaker.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian itu merupakan langkah cepat Presiden untuk menjaga integritas pemerintahan.
Permintaan Amnesti Ditolak

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada presiden, keluarganya, dan rakyat Indonesia. Namun, Istana menegaskan tidak ada toleransi terhadap korupsi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden tidak akan memberikan amnesti. “Presiden pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujarnya.
Hasan menambahkan, pemerintah mendukung KPK untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyerahkan semua pembuktian ke jalur hukum.















