spot_img

Hutan IKN Jadi Tambang Ilegal Raksasa: 4.000 Hektar Hilang, Uang Negara Menguap!

Harian Masyarakat | Ambisi pemerintah membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “smart forest city” menghadapi ancaman serius. Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menemukan lebih dari 4.000 hektar lahan di wilayah delineasi IKN telah ditambang tanpa izin. Aktivitas ini meninggalkan jejak kerusakan hutan, merugikan negara triliunan rupiah, dan memicu masalah sosial di sekitar lokasi tambang.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap para pelaku. “Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki, Sabtu (18/10/2025).

hutan ikn tambang ilegal
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono

Bukit Tengkorak, Simbol Luka di Tengah Hutan Nusantara

Salah satu titik terparah berada di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar 30 kilometer dari Istana Negara IKN. Di kawasan ini, tim gabungan menemukan 3.000 ton batubara dan pasir putih hasil tambang ilegal yang ditimbun di area hutan lindung. Lebih dari 5 hektar hutan rusak, belum termasuk jalan masuk bagi kendaraan berat.

Aktivitas di Bukit Tengkorak bukan hal baru. Warga Desa Suko Mulyo mengaku penambangan ilegal di wilayah itu sudah berlangsung sejak 2019. “Kalau sedang aktif, nyaris 24 jam bunyi alat berat kedengaran sampai rumah warga,” kata Satria (33), warga setempat.

Untuk mencegah berulangnya pelanggaran, Satgas memasang plang larangan dan memulai penanaman kembali pohon di area rusak. Seluruh hasil temuan diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaringan Tambang Ilegal: Modus Lama, Kerugian Baru

Penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur sejatinya sudah berlangsung lama, bahkan sebelum proyek IKN dimulai. Organisasi masyarakat sipil Pokja 30 mencatat praktik ilegal ini menimbulkan banjir, longsor, dan kerusakan sosial ekonomi masyarakat di sekitar tambang.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, mengungkap modus klasik yang masih digunakan: hasil tambang ilegal dijual ke perusahaan resmi dengan memalsukan dokumen izin produksi (IUP). “Dokumen itu digunakan agar batubara tampak seolah-olah berasal dari tambang resmi,” kata Buyung.

hutan ikn tambang ilegal
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo

Kasus serupa pernah ditemukan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Tambang ilegal seluas 186 hektar itu beroperasi sejak 2016 hingga akhirnya terungkap pada 2025. Dugaan keterlibatan pihak-pihak berizin dan aparat di lapangan membuat rantai bisnis tambang ilegal ini tetap hidup. “Kalau penindakan hanya menyasar pelaku di lapangan, tambang ilegal akan tetap eksis dan berpindah lokasi,” ujar Buyung.

Negara Rugi Triliunan Rupiah

Kepolisian mengungkap besarnya kerugian akibat tambang ilegal di wilayah IKN. Brigjen Nunung Syaifuddin dari Bareskrim Polri menyebut kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Angka itu mencakup kehilangan batubara senilai Rp 3,5 triliun, kerusakan kayu dan hutan sekitar Rp 2,2 triliun, serta kerusakan lingkungan lain yang masih dihitung ulang.

Kerusakan ini bukan sekadar angka. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis IKN kini berubah menjadi lahan gersang, sementara warga sekitar menanggung dampak banjir, debu, dan air tercemar.

Satgas IKN Bergerak: Dari Penegakan ke Pemulihan

Menindaklanjuti temuan tambang ilegal tersebut, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menggelar rapat di Kantor Otorita IKN pada 15 Oktober 2025. Forum ini dihadiri oleh jajaran tinggi lintas lembaga, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kejati Kaltim, BIN Daerah, Gubernur Kaltim, serta perwakilan dari Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

hutan ikn tambang ilegal

Satgas berfokus pada empat hal:

  1. Penambangan tanpa izin (PETI)
  2. Pembukaan lahan ilegal
  3. Pembangunan liar di kawasan hutan lindung
  4. Pelanggaran tata ruang IKN

Basuki menegaskan, kerja sama lintas lembaga ini bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga pemulihan ekosistem. “Kami sudah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Polda Kaltim, yang diwakili oleh Kombes Pol Dedi Suryadi. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Legalisasi dan Edukasi Masyarakat

Selain penegakan hukum, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat agar mengurus legalitas tambangnya. Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM Ma’mun mengimbau agar warga memahami prosedur resmi. “Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” katanya.

Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah pola eksploitasi liar menjadi aktivitas ekonomi yang sah dan berkelanjutan.

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN PWYP Desak ESDM Evaluasi Tata Kelola

Dukungan Penuh dari Pusat

Langkah Satgas ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal akan menjadi fokus nasional. Pemerintah menargetkan 1.063 kasus tambang ilegal ditindak tahun ini, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Gubernur Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto juga menyatakan siap berkolaborasi. “Kita akan terus bekerja sama dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.

Mencegah Kota Masa Depan Jadi Kota Rusak

ikn ibu kota nusantara brin

Pembangunan Ibu Kota Nusantara menuntut keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian. Namun praktik tambang ilegal memperlihatkan tantangan besar di lapangan. Jika tak ditangani serius, target 65 persen wilayah IKN sebagai hutan hanya akan menjadi slogan tanpa arti.

Dengan koordinasi lintas kementerian, TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, Otorita IKN bertekad menjadikan Nusantara benar-benar kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

Ancaman tambang ilegal menjadi ujian pertama bagi visi besar itu. Dan dari Bukit Tengkorak, peringatan keras sudah muncul: masa depan hijau IKN hanya bisa hidup bila hukum benar-benar ditegakkan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news