Harian Masyarakat | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal dan perambahan hutan di sekitar kawasan pembangunan IKN. Temuan ini diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara yang bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum.
Satgas menemukan tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, serta pembukaan lahan masif, rumah liar, dan warung ilegal di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Menurut Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam tata ruang dan konsep pembangunan IKN sebagai kota hijau dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Setiap bentuk perambahan, penyerobotan lahan, atau pembangunan tanpa izin akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Edgar, Sabtu (4/10/2025).

Penangkapan dan Barang Bukti Tambang Ilegal
Dalam operasi gabungan pada Minggu, 29 September 2025, Satgas berhasil menangkap tujuh truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan sekitar pukul 02.40 WITA. Truk tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan diduga berasal dari area tambang ilegal PT BRCM.
Seluruh kendaraan dan muatannya kini diamankan di Polda Kalimantan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Selain itu, Satgas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Saat petugas tiba, lokasi itu telah ditinggalkan pelaku, namun sisa aktivitas tambang menunjukkan adanya operasi besar dan terorganisir.
Hasil peninjauan memperlihatkan kerusakan berat pada hutan lindung dan adanya pasir siap angkut mencapai 2.000–3.000 ton. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tambang ilegal di sekitar IKN beroperasi secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Bangunan Komersial Ilegal di Hutan Konservasi
Selain tambang, tim gabungan juga menemukan bangunan komersial berdiri di atas lahan konservasi tanpa izin resmi. Salah satunya adalah rumah makan di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja.
Bangunan liar ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan konservasi di sekitar proyek IKN. Otorita Ibu Kota Nusantara menilai pelanggaran tersebut harus segera ditertibkan karena melanggar hukum kehutanan dan mengganggu fungsi ekologis kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, kami melibatkan Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Gakkum KLHK, hingga Satpol PP,” kata Edgar.

Penegakan Hukum dan Komitmen Bersih-Bersih IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan seluruh pelaku akan diproses dengan pidana kehutanan dan pidana minerba sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti telah diamankan di Mako Brimob Polda Kaltim, sementara penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku.
Edgar menegaskan operasi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah menutup ruang bagi mafia tambang dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kawasan strategis nasional.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Satgas juga akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN, mencakup Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, demi memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang mengancam keberlanjutan lingkungan.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan IKN dari perusakan lingkungan dan aktivitas ilegal. Masyarakat dapat melapor jika menemukan indikasi tambang atau pembukaan lahan tanpa izin.
“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” tegas Edgar.
Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur membuka lahan di kawasan konservasi atau menjual tanah tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami meminta masyarakat ikut menjaga kawasan IKN dari perusakan lingkungan. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran, tapi juga membuka ruang kerja sama dalam menjaga keberlanjutan hutan,” katanya.

Pembangunan IKN dan Tantangan Keberlanjutan
Pemerintah menegaskan pembangunan IKN dilakukan dengan prinsip green city dan good governance. Namun, maraknya aktivitas tambang ilegal dan perambahan hutan menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan koordinasi di lapangan.
Otorita Ibu Kota Nusantara menilai tindakan tegas terhadap pelaku ilegal ini menjadi uji komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan supremasi hukum di wilayah Ibu Kota baru.
Operasi ini juga menjadi pesan kuat bahwa proyek IKN tidak boleh menjadi ajang eksploitasi sumber daya alam oleh kelompok tertentu. Setiap tindakan yang mengancam keberlanjutan lingkungan akan dihadapi dengan penegakan hukum tanpa kompromi.
Kasus tambang batu bara ilegal, perambahan hutan, dan bangunan liar di sekitar IKN menunjukkan ancaman serius terhadap konsep pembangunan berkelanjutan yang digaungkan pemerintah.
Otorita Ibu Kota Nusantara bersama aparat penegak hukum kini bergerak untuk menertibkan semua bentuk pelanggaran. Langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masa depan Ibu Kota Nusantara sebagai simbol kemajuan Indonesia yang berlandaskan keberlanjutan dan kepatuhan hukum.
“Satgas akan bergerak simultan untuk memastikan kawasan IKN bersih dari aktivitas ilegal,” tutup Edgar Diponegoro.















