spot_img

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka, SOP Pendakian Diperketat

Harian Masyarakat | Aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, kembali dibuka pada Senin, 11 Agustus 2025, setelah ditutup total selama 1–10 Agustus 2025 untuk evaluasi dan perbaikan jalur. Pada hari pertama pembukaan, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mencatat 1.170 pendaki melakukan check in di enam jalur resmi pendakian.

Data resmi menunjukkan 447 pendaki merupakan wisatawan asing, 187 pendaki dari Indonesia, 140 pemandu (guide), dan 396 porter. Enam jalur resmi yang dibuka kembali meliputi:

  1. Jalur Senaru – Lombok Utara
  2. Jalur Torean – Lombok Utara
  3. Jalur Sembalun – Lombok Timur
  4. Jalur Timbanuh – Lombok Timur
  5. Jalur Tetebatu – Lombok Timur
  6. Jalur Aik Berik – Lombok Tengah

gunung rinjani

Kepala Balai TNGR, Yarman, menyampaikan pembukaan kembali jalur dilakukan setelah perbaikan tata kelola pendakian, peningkatan fasilitas, dan pengetatan regulasi untuk meningkatkan keselamatan.

Perbaikan Jalur dan Fasilitas

Perbaikan jalur pendakian dilakukan di sejumlah titik rawan, termasuk jalur Pelawangan Senaru menuju Danau Segara Anak yang dikenal licin, jalur Aik Berik, tanjakan Koko Tereng, dan tanjakan Umar Maye. Kegiatan meliputi pelebaran jalur, perbaikan tangga, dan pembersihan area camp di Pos 2. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan pendaki.

Perhatian lebih terhadap jalur pendakian menjadi sorotan internasional setelah beberapa insiden pendaki asing jatuh di Gunung Rinjani, termasuk kasus pendaki asal Brasil yang meninggal dunia akibat terjatuh dari puncak.

SOP Pendakian Gunung Rinjani Revisi ke-5 Tahun 2025

gunung rinjani

Mulai 11 Agustus 2025, Balai TNGR memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian revisi ke-5. Aturan ini berlaku untuk semua jalur resmi dan mengatur detail persyaratan pendakian, antara lain:

  1. Registrasi Wajib – Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi eRinjani atau travel organizer resmi. Jika kuota tersedia, pendaki dapat melakukan pembayaran untuk memperoleh e-ticket.
  2. Surat Keterangan Sehat – Diterbitkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan resmi, berlaku maksimal H-1 sebelum pendakian.
  3. Asuransi – Pendaki wajib memiliki asuransi jiwa dari perusahaan yang ditunjuk TNGR, serta mengisi data asuransi lain yang dimiliki.
  4. Pengalaman Mendaki – Dibuktikan dengan foto, sertifikat, atau wawancara.
  5. Pendaki di Bawah 17 Tahun – Wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman, disertai surat izin orang tua/wali.
  6. Pendaki Pemula – Harus didampingi guide berpengalaman.
  7. Safety Briefing – Wajib diikuti sebelum pendakian.
  8. Rasio Guide dan Porter – Satu guide maksimal mendampingi lima pendaki. Satu porter membantu maksimal dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal.
  9. Larangan Membawa Alat Musik dan Speaker Aktif – Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan.
  10. Perubahan Jadwal Pendakian – Wajib melapor dengan alasan dan bukti pendukung.

Tujuan Pengetatan Aturan

gunung rinjani

Pengaturan rasio guide dan porter dinilai penting untuk mencegah beban kerja berlebih dan memastikan setiap pendaki mendapat perhatian yang memadai. Langkah ini juga mendukung visi menjadikan Gunung Rinjani sebagai destinasi pendakian berkelas dunia yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Rapat evaluasi pembukaan kembali pendakian melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, pelaku wisata, komunitas pecinta alam, dan Geopark Rinjani Lombok. Semua pihak sepakat bahwa regulasi harus terus disempurnakan untuk menjaga keselamatan dan kualitas pengalaman pendakian.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news