Harian Masyarakat – Kasus mengejutkan terjadi di Lawang, Kabupaten Malang. Sepasang suami istri, Hendy (28) dan Dinda (30), tega menyuntikan sabu secara paksa kepada adik kandung Hendy yang masih berusia 17 tahun, ECA. Aksi itu dilakukan di rumah pelaku pada Jumat (10/10/2025).
Awalnya, pasangan itu berpura-pura mengajak korban jalan-jalan ke pantai. Orang tua korban pun tidak curiga saat Hendy menjemput putrinya. Namun, bukannya ke pantai, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Lawang. Di sana, Hendy menyiapkan alat suntik, sementara Dinda mencairkan sabu untuk dimasukkan ke dalam pipet suntik.
“Korban sempat menolak dan melawan hingga jarum suntik menyebabkan pendarahan di tangannya,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. Soekarno. Karena cairan sabu tidak sepenuhnya masuk, pelaku kembali memesan sabu dari pengedar bernama Cipeng (27). Cipeng lalu datang membantu merakit alat hisap dan ikut mengonsumsi sabu bersama pasangan itu, sementara korban hanya bisa menangis ketakutan.
Motif pelaku ternyata dendam pribadi. Dinda merasa diperlakukan tidak adil oleh orang tua korban dan ingin melampiaskan kemarahannya kepada adik iparnya. “Dinda merasa pernah diperlakukan tidak baik oleh orang tua korban dan ingin korban merasakan hal serupa,” jelas Kapolres Danang.
Setelah mengalami kekerasan itu, korban akhirnya berhasil menghubungi ayahnya melalui ponsel yang dikembalikan pelaku. Ayah korban langsung mendatangi rumah Hendy bersama warga dan polisi untuk menjemput putrinya dan menangkap kedua pelaku. Sehari kemudian, pelaku Cipeng juga berhasil dibekuk.

Polisi memastikan hasil tes urine korban positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine yang terdapat dalam sabu. Tidak ditemukan luka fisik selain bekas suntikan. Korban kini dalam pengawasan ketat tim medis dan psikolog di rumah aman (safe house). “Kondisi korban mulai membaik secara psikis, dan pendampingan terus dilakukan agar tidak trauma dan tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Danang.
Sementara itu, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan. Mereka dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus ini menjadi pengingat betapa bahaya narkoba dan dendam pribadi bisa menghancurkan bahkan hubungan darah sendiri.















