spot_img

Kebijakan Umrah Mandiri Disahkan, Bisnis Travel Religi Indonesia Hadapi Ancaman Serius

Harian Masyarakat – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengesahkan kebijakan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Aturan ini memungkinkan jamaah Indonesia melaksanakan ibadah umrah tanpa memakai jasa biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU baru disebutkan bahwa pelaksanaan umrah dapat dilakukan:

  1. Melalui PPIU
  2. Secara mandiri
  3. Melalui Menteri

Dengan demikian, jamaah kini berhak mengatur sendiri keberangkatan dan pelaksanaan umrahnya.

Organisasi seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bereaksi keras. Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut langkah ini sebagai “petir di siang bolong”. Ia menyatakan banyak pelaku usaha yang sudah berinvestasi besar, membuka lapangan kerja, dan membayar pajak kini merasa terancam kehilangan pasar.

Para pelaku industri mengkhawatirkan tiga hal utama:

  • Bermainnya platform besar global yang bisa langsung menjual paket umrah ke jamaah Indonesia sehingga pelaku lokal terseingkir.
  • Hilangnya ekosistem keumatan seperti hotel syariah, katering halal, dan layanan lokal lainnya yang selama ini mengandalkan PPIU.
  • Risiko bagi jamaah yang menjalani umrah tanpa pendampingan resmi: kesalahan manasik, kurang membina secara ruhani, hingga potensi penipuan. Zaky menegaskan: “Padahal, umrah adalah ibadah, bukan sekadar perjalanan wisata, dan memerlukan pembinaan fiqh serta pendampingan ruhani.”

Meski kebijakan legalisasi umrah mandiri telah ditetapkan, banyak bagian teknis yang belum terjawab:

  • Siapa penyedia layanan di regulasi baru ini?
  • Apakah marketplace daring bisa mengatur keberangkatan jamaah?
  • Bagaimana sistem pelaporan dan pengawasan jamaah umrah mandiri akan dijalankan?

Para pelaku industri mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menjelaskan mekanisme dengan cepat agar tidak muncul kekacauan di lapangan.

Pengesahan UU PIHU 2025 membuka era baru dalam regulasi ibadah umrah di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi memperluas akses jamaah, namun membawa tantangan besar bagi pelaku industri dan pengawasan pemerintah.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news