Harian Masyarakat – Kejaksaan Agung menegaskan belum mengetahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui usulan presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejagung, Kamis, 31 Juli 2025
“Saya belum tahu, saya baru tahu dari Anda,” ujarnya.
Anang juga menyebut Kejaksaan saat ini masih dalam upaya pengajuan banding atas vonis Tom Lembong. “Kami akan pelajari dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong pada pukul 21.00 WIB, Kamis, 31 Juli 2025.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Persetujuan untuk memberikan abolisi dan amnesti itu usai pemerintah bersama DPR yang terdiri atas pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan, ia yang mengusulkan kepada Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Supratman mengatakan dengan pemberian abolisi tersebut, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjut.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.