spot_img

Kejanggalan Penangkapan Pemain Judi Online di Yogyakarta: Bandar Tetap Bebas, Motif Polisi Dipertanyakan

Harian Masyarakat | Penangkapan lima warga yang diduga mengakali sistem promosi situs judi online di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memicu gelombang kritik. Kejanggalan terbesar terletak pada fakta bahwa mereka ditangkap karena merugikan bandar judi online, sementara pihak bandar yang jelas-jelas menjalankan bisnis ilegal justru tidak tersentuh hukum.

Kasus Bermula dari “Laporan Masyarakat” yang Misterius

Polda DIY menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan pada 10 Juli 2025. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).

Menurut polisi, RDS bertindak sebagai koordinator, menyediakan modal, perangkat komputer, SIM card, dan daftar situs judi online yang menawarkan bonus pengguna baru. Empat tersangka lain bertugas sebagai operator yang mengelola 40 akun judi online per hari untuk memanfaatkan promo dan meningkatkan peluang menang. Mereka menerima bayaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu, sementara keuntungan bulanan RDS disebut mencapai Rp50 juta.

penangkapan judi online yogyakarta

Barang bukti yang disita meliputi empat komputer, lima ponsel, ratusan kartu SIM, tangkapan layar situs judi online, serta sejumlah uang tunai. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ahli Hukum: Penegakan Hukum Tidak Logis

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menyebut langkah polisi aneh dan bertentangan dengan Pasal 303 KUHP yang seharusnya menjerat penyelenggara judi atau bandar.

“Jika bandarnya tidak diproses, artinya sistem perjudian itu sendiri dianggap tidak ada. Kasus ini seperti maling teriak maling, tapi yang berteriak dibiarkan bebas,” ujar Eva. Ia menegaskan bahwa tindak pidana perjudian adalah delik biasa, sehingga polisi bisa menindak tanpa menunggu laporan.

Kecurigaan publik makin menguat karena identitas pelapor dirahasiakan. Warganet menduga pelapor justru adalah pihak bandar yang merasa rugi.

Pengamat: Polisi Punya Teknologi, Tapi Bandar Jarang Tersentuh

Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies menilai dengan teknologi siber yang dimiliki, polisi seharusnya lebih mudah mendeteksi bandar ketimbang pemain.

judi online

“Nyaris tak pernah ada penangkapan bandar besar. Kalau ratusan ribu pemain bisa terdeteksi, mestinya bandar yang jumlahnya jauh lebih sedikit lebih mudah dilacak,” tegas Bambang. Ia menilai jika dalam kasus ini bandarnya tidak tertangkap, prasangka publik bahwa polisi melindungi bandar bisa jadi benar.

Legislator DPR dan DPD RI Ikut Soroti

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyebut kasus ini ironis karena polisi bergerak cepat ketika bandar dirugikan, tetapi lamban menindak bandar yang merugikan masyarakat.

“Ini seperti memangkas ranting dan membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh. Pertanyaannya, kenapa sistem judi online yang ilegal bisa terus beroperasi? Siapa yang membiarkan?” ujarnya.

Senada, anggota DPD RI dari DIY, Gus Hilmy Muhammad, menilai logika hukum kasus ini keliru. “Kalau bandar narkoba lapor ditipu kurir, lalu kurirnya ditangkap tapi bandarnya bebas, itu absurd. Sama seperti kasus ini,” katanya.

Lembaga Pemantau Polisi Desak Supervisi Kapolri

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, mempertanyakan siapa “masyarakat” yang melapor. Ia khawatir Polda DIY hanya memanfaatkan alasan laporan untuk melindungi bandar.

JPW berencana mengirim surat resmi ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk meminta supervisi atas penanganan kasus ini. “Kalau mau menjerat bandar, tinggal korek keterangan dari para tersangka. Pertanyaannya: mau atau tidak?” tegasnya.

Polisi Bantah Lindungi Bandar

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, membantah tuduhan melindungi bandar. Ia menegaskan pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk bandar, jika ada bukti.

judi online

“Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun. Penindakan ini murni hasil laporan masyarakat,” ujarnya. Namun hingga kini, belum ada kabar penangkapan bandar dari situs-situs judi yang dimanfaatkan tersangka.

Kejanggalan yang Masih Menggantung

Kritik dari ahli hukum, pengamat kepolisian, anggota DPR, DPD, hingga lembaga pemantau polisi mengerucut pada dua pertanyaan besar:

  1. Siapa sebenarnya pelapor yang dilindungi identitasnya?
  2. Mengapa bandar yang menjadi sumber masalah justru tidak tersentuh hukum?

Selama pertanyaan ini belum terjawab, publik akan terus mempertanyakan apakah penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar bertujuan memberantas judi online, atau sekadar melindungi kepentingan pihak tertentu.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news