spot_img

Kejutan! Hasto Kristiyanto Tersingkir dari Jabatan Sekjen PDIP Periode 2025–2030

Harian Masyarakat — Kongres Ke-6 PDI Perjuangan yang digelar di Bali menghadirkan kejutan besar. Nama Hasto Kristiyanto resmi tersingkir dari struktur kepengurusan partai untuk periode 2025–2030. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Hilangnya nama Hasto Kristiyanto dari posisi Sekjen menandai berakhirnya kepemimpinannya selama dua periode sejak 2015. Dalam struktur baru hasil kongres, jabatan Sekjen tidak diisi nama lain, menegaskan bahwa Megawati kini memegang kendali penuh sebagai formatur tunggal partai.

Keputusan ini diambil di tengah latar belakang hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadapnya dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Namun, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden dan disetujui oleh DPR RI, yang membebaskannya dari hukuman fisik meski status hukumnya tetap tercatat.

Momen haru terjadi saat Hasto hadir di Kongres Ke-6 sehari setelah amnesti disahkan. Megawati memeluk Hasto sambil menangis di atas panggung. Meski demikian, secara struktural, posisi Sekjen tetap dirangkap oleh Megawati.

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa amnesti kepada Hasto merupakan langkah wajar dalam upaya rekonsiliasi politik. “Kalau memang tidak bersalah, seharusnya dia dibebaskan lebih awal,” ujarnya.

Sejumlah kader partai, termasuk Utut Adianto dan Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa penunjukan Sekjen sepenuhnya menjadi kewenangan Megawati sebagai formatur tunggal. Mereka menyatakan bahwa keputusan strategis partai berada di tangan Ketua Umum.

Dengan Megawati merangkap jabatan Sekjen, PDIP memasuki periode baru dengan sentralisasi kepemimpinan yang lebih kuat. Langkah ini diyakini sebagai upaya konsolidasi menjelang agenda politik nasional lima tahun ke depan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news