Harian Masyarakat | Kasus kekerasan terhadap tenaga medis kembali terjadi, kali ini menimpa dr Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, seorang dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 12 Agustus 2025, saat dr Syahpri sedang memeriksa pasien lansia di ruang perawatan. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang pria dari pihak keluarga pasien memaki-maki dan memaksa dokter membuka masker.
View this post on Instagram
Keluarga pasien mempertanyakan proses pemeriksaan yang dianggap lambat, khususnya terkait permintaan pemeriksaan dahak yang harus menunggu hasil. Nada bicara pihak keluarga terekam keras, disertai kalimat intimidatif seperti “Kalau masih mau hidup, balik sana”.
Meski mendapatkan tekanan verbal, dr Syahpri tetap mencoba menjelaskan kondisi pasien yang datang dengan hipoglikemia (gula darah sangat rendah) dan hasil rontgen yang menunjukkan gambaran bercak di paru-paru kanan yang mengarah pada dugaan Tuberkulosis (TBC).
Alasan Penggunaan Masker dan Protokol Medis
Dalam keterangannya usai kejadian, dr Syahpri menegaskan dirinya telah bekerja sesuai prosedur dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
“Di dalam ruangan perawatan, tenaga kesehatan wajib memakai masker sesuai standar pencegahan infeksi,” ujarnya.
Penggunaan masker bagi dokter bukan hanya melindungi diri, tetapi juga mencegah penularan penyakit ke pasien maupun orang lain. Hal ini sejalan dengan penjelasan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Slamet Budiarto yang mengingatkan bahwa penggunaan alat pelindung diri seperti masker adalah protokol wajib.
Pemeriksaan Dahak untuk TBC Memerlukan Proses
Salah satu sumber kemarahan keluarga pasien adalah prosedur pemeriksaan dahak. Mereka merasa tindakan medis terlalu lama karena harus “menunggu dahak” setiap hari.
Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Erlina Burhan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dahak adalah metode utama memastikan ada tidaknya kuman penyebab TBC. Proses ini memerlukan waktu karena melibatkan pengambilan sampel, penyimpanan sesuai standar, pengiriman ke laboratorium, dan analisis.
Pemeriksaan rontgen dada biasanya dilakukan bersamaan untuk mempercepat gambaran awal kondisi paru, namun diagnosis pasti tetap memerlukan hasil pemeriksaan dahak. Spesialis paru dari RSUP Persahabatan, dr Erlang, SpP, menambahkan bahwa pemeriksaan dahak membantu menemukan penyebab infeksi, sedangkan rontgen menunjukkan kerusakan yang ditimbulkan.
Mediasi dan Permintaan Maaf Keluarga Pasien
Setelah kejadian, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sekda Apriyadi memediasi pihak keluarga pasien dan dokter. Dalam mediasi, pihak keluarga mengaku emosi dan meminta maaf, meski mengaku kaget video tersebut viral di media sosial.
“Kami sudah dimediasi dan saya selaku keluarga pasien meminta maaf. Saat itu saya emosi, tapi tidak menyangka video diviralkan sehingga seolah-olah kami melakukan kekerasan,” ujar Putra, salah satu keluarga pasien.

Meski ada permintaan maaf, RSUD Sekayu menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan menyatakan siap menerima kritik sepanjang disampaikan sesuai prosedur.
Sikap IDI dan Papdi: Hentikan Kekerasan terhadap Tenaga Kesehatan
IDI dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) mengecam keras insiden ini. Menurut dr Slamet Budiarto, kekerasan fisik atau verbal terhadap dokter melukai martabat profesi kedokteran dan melanggar hukum.
Setiap rumah sakit memiliki mekanisme pengaduan resmi. Jika ada ketidakpuasan, keluarga pasien seharusnya menyampaikan keluhan melalui jalur tersebut, bukan dengan intimidasi. Perlindungan tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 57 UU Tenaga Kesehatan menegaskan bahwa tenaga medis tidak dapat dituntut pidana atau perdata jika bekerja sesuai standar profesi dan prosedur. Ancaman atau kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya dapat diproses sebagai tindak pidana.
Ketua Umum PP Papdi, dr Eka Ginanjar, juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien demi menciptakan lingkungan pelayanan yang aman.
Dukungan Pemerintah dan DPRD

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum RSUD Sekayu. Komisi IV DPRD setempat juga berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit sambil menjaga keselamatan tenaga kesehatan.
Direktur RSUD Sekayu mengimbau masyarakat menyampaikan kritik atau saran sesuai mekanisme yang berlaku. Edukasi publik tentang prosedur medis dan jalur pengaduan akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.