spot_img

Setahun Bergerak, Kemenimipas Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Sel Tahanan

Harian Masyarakat – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) aktif menggelar razia di blok hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Sejak berdirinya Kemenimipas pada Oktober 2024 hingga 15 Oktober 2025, tercatat 11.962 razia telah dilaksanakan.
Hasil razia:

  • 24.537 senjata tajam disita;
  • 10.572 ponsel disita;
  • 21.843 benda elektronik lainnya disita;
  • dan 9 kasus narkoba terungkap.
    Razia berlangsung minimal dua kali per minggu di seluruh lapas dan rutan.
    Keberhasilan ini disampaikan oleh Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui video “IMIPAS Setahun Bergerak Berdampak”.

Menteri Agus menegaskan bahwa komitmen meniadakan halinar—handphone, pungutan liar, narkoba—bukan hanya slogan.“Kami berkomitmen, agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas,” ujar Agus.

Ia menyebut bahwa petugas terbukti terlibat telah dikenakan hukuman keras mulai mutasi hingga pidana.Warga binaan dengan hukuman berat dan indikasi jaringan narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang memiliki keamanan maksimal. Tujuannya: memutus jaringan mereka.

Pada 20 Oktober 2025 dilakukan penandatanganan komitmen bersama pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, Kepala Kantor Wilayah dan seluruh UPT Ditjenpas.
Mashudi selaku Dirjenpas menegaskan bahwa kegiatan ini bukan seremonial:

“Ini merupakan wujud keseriusan kami memberantas halinar di lapas dan rutan.”
Ia juga mengingatkan bahwa jika masih terjadi pelanggaran keamanan, akan diterapkan evaluasi dan hukuman disiplin.

Razia dijalankan bersama aparat seperti Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.
Strateginya: menutup celah peredaran halinar yang selama ini terjadi di dalam lapas dan rutan.
Langkah tersebut selaras dengan 13 program akselerasi yang dicanangkan Kemenimipas untuk mereformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

Dengan razia dan pengawasan yang diperketat:

  • Lapas dan rutan diharapkan menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran barang terlarang.
  • Sistem pemasyarakatan Indonesia diperkuat agar bersih, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
  • Petugas diperingatkan agar menjaga integritas, karena pelanggaran bisa mengakibatkan sanksi berat.

Meski angka razia dan sitaan besar, tantangan tetap ada:

  • Memastikan setiap unit lapas dan rutan konsisten menjalankan kebijakan tanpa pengecualian.
  • Memantau pengaruh pemindahan narapidana ke fasilitas keamanan tinggi agar benar memutus jaringan.
  • Mencegah upaya baru penyelundupan handphone, pungutan liar, atau narkoba lewat cara yang makin kreatif.

Kemenimipas dan Ditjenpas telah menunjukkan aksi konkret dalam memberantas halinar di lapas dan rutan.Dengan ribuan razia, puluhan ribu barang terlarang disita, dan kolaborasi lintas instansi, langkah reformasi telah dijalankan dengan serius.
Tetapi keberhasilan akhir bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta perubahan budaya di lingkungan pemasyarakatan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news