spot_img

Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Telusuri Peran “Juru Simpan” Uang Haram

Harian Masyarakat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Skandal ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membagi rata 50:50. Dari tambahan 20.000 kuota, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Formula ini membuat kuota haji khusus melonjak jauh dari batas resmi, sehingga membuka ruang praktik jual-beli kuota oleh biro perjalanan. Jemaah yang sanggup membayar “uang pelicin” bisa langsung berangkat tanpa antrean panjang.

Ratusan Biro Travel Diduga Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan keterlibatan masif biro perjalanan haji (PIHK) dalam skema ini. Setidaknya ada ratusan travel haji-umrah yang diduga ikut serta memperjualbelikan kuota tambahan.

Awalnya, KPK menyebut ada lebih dari 100 travel terlibat. Namun, dalam perkembangan penyidikan, jumlahnya disebut mencapai hampir 400 travel. Skala kasus yang melibatkan banyak pihak inilah yang membuat proses penetapan tersangka berjalan lebih lama.

“Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan tersangka. Kita harus betul-betul firm, karena masing-masing travel itu berbeda-beda menjual kuotanya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

korupsi kuota haji kpk juru simpan

Jejak Rp1 Triliun dan Misteri “Juru Simpan Uang”

Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini ada pihak tertentu yang berperan sebagai “juru simpan uang”. Sosok ini diduga menampung dana hasil korupsi sebelum disalurkan ke pihak lain.

“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhenti. Karena kami yakin benar ada juru simpannya, artinya berkumpul di situ,” kata Asep.

Menurut Asep, dalam praktik korupsi, dana tidak selalu langsung dikuasai pimpinan lembaga. Biasanya ada orang khusus yang ditugaskan mengelola keuangan gelap. Identifikasi juru simpan ini menjadi kunci membongkar jaringan penuh kasus kuota haji.

Peran PPATK dalam Pelacakan Dana Korupsi Kuota Haji

Untuk menelusuri aliran dana, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lewat kerja sama ini, setiap transaksi, baik melalui kartu kredit, rekening bank, hingga penarikan di ATM, dapat dilacak.

Asep menjelaskan, ada kemungkinan rekening terdaftar atas nama orang lain, namun kendali sesungguhnya ada di sosok yang dijuluki “Mr. Y”. KPK menelusuri rekaman CCTV serta bukti transaksi untuk memastikan siapa pengendali dana tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan

Dalam penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah nama penting, di antaranya:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali
  • Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
  • Pendakwah Khalid Basalamah
  • Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
  • Wakil Sekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry

korupsi kuota haji kpk juru simpan yaqut cholil qoumas

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel, rumah seorang ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa mobil dan properti.

Pencegahan ke Luar Negeri

Sebagai langkah pencegahan, sejak 11 Agustus 2025 KPK melarang Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan serupa juga berlaku untuk eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur.

Fokus KPK: Ikuti Uang, Bukan Organisasi

Menjawab dugaan bahwa dana haram digunakan untuk mendanai kegiatan organisasi tertentu, Asep menegaskan KPK fokus pada individu dan aliran dana, bukan organisasi.

“Kami mengikutinya dari orangnya, lalu mengikuti jalannya uang. Jadi kami tidak menarget organisasinya, tetapi uangnya lari karena mengikuti orangnya,” tegas Asep.

Keberangkatan 264 Jemaah Calon Haji
Foto Illustrasi

Payung Hukum Penyidikan

Penyidikan kasus ini dilakukan dengan sprindik umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Meski tersangka belum diumumkan, KPK memastikan penyidikan berjalan progresif. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka sedang dipersiapkan.

“Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti akan kami umumkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Budi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news