Harian Masyarakat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lombok Barat, NTB, yang hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika. Lokasi tersebut menghasilkan sekitar 3 kilogram emas setiap hari.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan bahwa laporan mengenai aktivitas ini sudah diterima sejak Agustus 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan yang melibatkan PPNS dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di lapangan ditemukan alat berat, fasilitas pemurnian emas sederhana, dan pekerja yang beroperasi tanpa izin.
Dian Patria menyebut terdapat indikasi bahwa aparat setempat tidak berani menindak karena adanya “beking” atau perlindungan dari pihak tertentu. Ia menambahkan bahwa beberapa pekerja tidak bisa berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia, sehingga muncul dugaan keterlibatan tenaga kerja asing.
Selain Lombok Barat, KPK juga menemukan aktivitas serupa di kawasan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB. Struktur operasi di sana mirip dengan tambang di Lombok Barat dan mungkin melibatkan pelaku yang sama.
KPK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh berhenti pada wacana. Jika instansi yang punya kewenangan tidak bertindak, maka KPK siap mengambil alih pengawasan. Menurut Dian:
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja.”
Anggota DPR RI, Nasir Djamil, menyarankan agar temuan ini dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Kehutanan Liar (Satgas PKH) karena selama ini terlalu banyak tambang ilegal yang sulit dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Tambang emas ilegal ini berlokasi di area pegunungan yang sulit dijangkau aparat penegak hukum. Eksploitasi semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan merusak tata kelola sumber daya alam di daerah.
KPK akan terus mengawasi pelaksanaan penindakan lintas sektor dan mendorong transparansi pengelolaan kawasan tambang ilegal. Fokusnya: memastikan bahwa pihak yang berwenang bertindak nyata bukan hanya memberi rekomendasi tanpa tindak lanjut.















