Harian Masyarakat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret sejumlah biro travel dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga bermain dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan,” ujar Budi.
Pada Selasa, 21 Oktober 2025, KPK memeriksa enam saksi di Polresta Yogyakarta. Mereka adalah:
- Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri)
- Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra)
- Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata)
- Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi)
- Retno Anugerah Andriyani (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq)
- Gugi Harry Wahyudi (Manajer Operasional Kantor AMPHURI)
Skandal ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diterima Indonesia pada tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan perhitungan tersebut, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan bahwa Kemenag justru membaginya rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tindakan ini melanggar aturan. “Itu perbuatan melawan hukum. Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tapi dibagi sama rata,” kata Asep.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Penyidik juga telah menyita uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sejumlah biro travel bahkan mengembalikan dana sekitar Rp 100 miliar ke KPK, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan penyidikan terus berjalan. Ia menegaskan belum diumumkannya tersangka hanya soal waktu. “Ah itu relatif, soal waktu aja,” ujarnya di Jakarta Selatan, 6 Oktober lalu.
Menurut Setyo, penyidik sedang melengkapi dokumen dan keterangan para saksi. “Masalah lain tidak ada. Penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor keagamaan yang seharusnya dijalankan dengan prinsip amanah. Dugaan manipulasi kuota haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah paling sakral bagi umat Islam.
Dengan potensi kerugian triliunan rupiah dan praktik jual beli kuota yang melibatkan banyak pihak, penyidikan KPK ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan ibadah haji.















