Harian Masyarakat – Ketersediaan lahan pemakaman di Jakarta Selatan kini semakin terbatas. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyatakan sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di wilayahnya sudah penuh dan tidak bisa lagi menerima makam baru.
Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan sembilan TPU yang sudah penuh yaitu Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko.
“Sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan kapasitasnya sudah habis, sehingga pemakaman baru dialihkan ke TPU lain,” kata Arwin di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, TPU lainnya seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu juga sudah terisi lebih dari 95 persen.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan pemakaman di tengah pertumbuhan penduduk Jakarta yang terus meningkat.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan, Pemkot Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama.
“Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama mengatasi keterbatasan lahan TPU,” tegas Arwin.
Dalam sistem ini, jenazah dimakamkan di atas makam anggota keluarga yang sudah lebih dulu dimakamkan di lokasi yang sama. Skema ini hanya berlaku jika keluarga memberikan izin dan makam sebelumnya sudah berusia lebih dari waktu yang ditentukan sesuai aturan daerah.
Selain pemakaman tumpang, warga juga masih bisa memilih opsi pemakaman baru di TPU lain yang masih memiliki sisa petak, meski jumlahnya sangat terbatas.
Pemkot Jakarta Selatan memastikan bahwa pelayanan pemakaman tetap berjalan meskipun lahan terbatas. Kebijakan teknis dan pengaturan operasional diserahkan kepada masing-masing pengelola TPU sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Pengaturan dilakukan agar layanan pemakaman tetap berjalan. Setiap pengelola TPU mengatur sesuai ketentuan yang ada,” ujar Arwin.
Krisis lahan pemakaman ini menunjukkan bahwa Jakarta membutuhkan strategi jangka panjang dalam pengelolaan area pemakaman. Selain sistem tumpang, Pemkot diharapkan dapat memperluas kerja sama lintas wilayah untuk pemanfaatan lahan pemakaman baru di daerah sekitar Jakarta.
Peningkatan populasi dan keterbatasan ruang di ibu kota menuntut langkah inovatif agar layanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat dalam mendapatkan tempat peristirahatan terakhir yang layak.















