spot_img

Mahfud MD Puji Langkah Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto

Harian Masyarakat – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Mahfud MD menilai keputusan tersebut sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan dan pemulihan integritas hukum di Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak dapat dibenarkan.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud MD melalui akun X (dulu Twitter) pribadinya, Rabu (1/8/2025).

Lebih lanjut, Mahfud MD menekankan bahwa ke depan politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau memanipulasi proses hukum.

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.

Disetujui DPR, Diambil demi Kepentingan Nasional

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto dilakukan tak lama setelah keduanya menerima vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Keduanya termasuk dalam daftar lebih dari seribu nama yang tercantum dalam surat yang diajukan Presiden Prabowo kepada DPR pada 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan terhadap permintaan tersebut pada 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Ia juga menyampaikan bahwa amnesti diberikan kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Pemberian abolisi dan amnesti ini mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Upaya Merajut Persatuan Menjelang Hari Kemerdekaan

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama demi kepentingan bangsa dan negara menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar simbolis, melainkan strategi politik untuk memperkuat harmoni nasional.

“Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambah Supratman.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news