Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi senior Indonesia didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan ganja.
Surat dakwaan terhadap Fariz RM dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar pada 5 Juni 2025.
Berdasarkan surat dakwaan yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan.
“Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja,” bunyi dakwaan Fariz.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda, disebutkan bahwa Fariz RM melakukan jual beli narkoba secara ilegal.
“Tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan,” bunyi dakwaan Fariz.
Selain itu, menurut jaksa, tindakan Fariz yang melakukan jual beli narkoba tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi.
“Tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari,” bunyi dakwaan Fariz.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fariz melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika, Fariz terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya pidana penjara, Fariz juga bisa dijatuhi hukuman berupa membayar denda mulai Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.