spot_img

Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Rp 9.9 Triliun

Mantan menteri Pendidikan Nadiem Makarim, kini ramai menjadi perbincangan terkait kasus korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) di anggaran tahun 2019-2023.

Nadiem Makarim yang pernah menjabat sebagai menteri Pendidikan di era Presiden Joko Widodo ini terseret dugaan kasus korupsi pada program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop Chromebook dengan angka yang fantastis yaitu sebesar Rp,9,9 triliun.

Kasus ini masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 20 Mei 2025.

Dari penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar memastikan penyidik akan memanggil siapapun pihak yang dianggap terlibat dalam kasus ini dan memerlukan keterangan.

“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Penyidik dalam hal ini telah menyita barang bukti dari hasil penggeledahan berupa dua hard disk eksternal, satu flasdisk dan satu laptop serta 15 buku catatan yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Kejagung menilai pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018–2019. Uji coba menyimpulkan penggunaan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.

Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan agar tetap mengunggulkan Chromebook. Caranya dengan mengubah kajian teknis yang menolak penggunaan sistem operasi Chromebook.

Saat ini penyidik masih mendalami siapa sosok yang mengorkestrai pemufakatan jahat pengadaan Chromebook tersebut.

“Setelah ditelaah dan dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news