Pihak Kejaksaan diminta untuk tidak mencoret nama eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam dakwaan perkara situs judi online atau judol yang telah disampaikan penuntut umum dalam persidangan.
Permintaan kepada Kejaksaan ini langsung disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Dia meminta jaksa jangan mengendur terkait kasus yang cukup memalukan tersebut.
“Enggak boleh jaksa bilang, oh, yang kemarin salah, saya tipp-ex, kan, enggak boleh, kan, tidak boleh, karena itu hukum. Itu menentukan nasib orang,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut, Kamis (22/5).
Nama Budi Arie disebut sebagai satu di antara pihak penerima jatah hasil penjagaan situs judol.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan perkara judol yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5).
Terdakwa perkara itu ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Situs judol sendiri dijaga oleh terdakwa yang juga pernah menjadi pegawai Kemenkominfo ketika Ketum ProJo itu pada 2023-2024 memimpin instansi tersebut.
Jaksa, bahkan menyebut bahwa para pelaku menyepakati pembagian hasil mengamankan judol dengan komposisi 50 persen untuk Budi Arie.
Kemudian 30 persen untuk Zulkarnaen dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Hinca mengatakan Budi Arie di sisi lain tidak boleh gampang menilai hoaks dakwaan jaksa dalam perkara judol.
“Tak boleh marah, menuduh itu hoax begitu,” ujarnya.
Hinca merasa yakin dakwaan jaksa tidak hoaks, terlebih tuntutan disampaikan JPU dalam persidangan.
“Enggak mungkin itu hoaks, karena memang dituliskan dalam dakwaan,” ujarnya.















