spot_img

Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba di Kalteng

Seorang oknum anggota polisi diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kalimantan Tengah.

Oknum anggota polisi berpangkat Brigadir dan bertugas di Polda Kalteng, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap pada Sabtu, 17 Mei 2025, saat tim pemberantasan BNNP menangkap seorang pria berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan.

Hasil tes urine ES menunjukkan positif metamfetamina.

“ES mengantar sabu kepada seorang perempuan di Kota Palangka Raya. Dari pengembangan, diketahui sabu diterima oleh seorang pengedar di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas,” kata Ruslan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (27/5/2025).

Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah toko di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah, dan mengamankan empat orang: dua perempuan (NA dan A) serta dua pria (BP dan BM).

Dari lokasi, petugas menyita 57 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 45,96 gram, masing-masing:

  • Dari NA: sejumlah paket
  • Dari A: 32 paket
  • Dari BM: 2 paket

Dalam penggerebekan tersebut, diketahui bahwa NA adalah istri dari oknum anggota polisi B, yang ikut berada di dalam rumah dan baru mengaku sebagai anggota Polri saat diinterogasi.

“Yang bersangkutan mengetahui aktivitas istrinya dan turut membantu,” ujar Ruslan.

Ruslan menegaskan bahwa BNNP Kalteng dan Polda Kalteng akan bertindak tegas terhadap oknum anggota polisi yang tidak hanya menggunakan, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kalau sekadar pengguna, mungkin masih bisa dibina. Tapi kalau ikut mengedarkan, apalagi anggota Polri, sanksinya jelas: pemecatan,” tegasnya.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news