spot_img

Operasi Patuh 2025, Waspada Denda Tilang Rp 3 Juta bagi Pengendara Motor dan Mobil

Harian Masyarakat – Operasi Patuh 2025 mulai digelar di seluruh Indonesia sejak tanggal 14 Juli 2024 oleh Korlantas Polri akan berlangsung selama dua minggu atau akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang.

Sederet pelanggaran pada Operasi Patuh 2025 yang menjadi target dalam operasi ini dengan denda tilang bervariatif, mulai Rp 250 ribu sampai Rp 3 juta.

Pengendara harus memahami apa saja pelanggaran yang jadi sasaran utama dan berapa besar denda tilangnya.

Memang, Operasi Patuh 2025 dilaksanakan bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Para pengendara diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengendarai motor atau mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol.

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda pada Operasi Patuh 2025

  1. Menggunakan HP saat Mengemudi
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
  1. Pengemudi di Bawah Umur
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
  1. Boncengan Lebih dari Dua
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
  1. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
  1. Melawan Arus
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
  1. Melebihi Batas Kecepatan
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 500.000
  1. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
  • Pengendara Motor (tanpa helm SNI) • Pasal: 291 UU LLAJ • Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt) • Pasal: 289 UU LLAJ • Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news