Ormas GRIB Jaya dilaporkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ke Polda Metro Jaya karena diduga menduduki lahan milik negara. BMKG sudah membuat laporan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Surat itu berisi permintaan bantuan pengamanan terhadap tanah seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, milik BMKG.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, Selasa (20/5).
Taufan menjelaskan Ormas GRIB Jaya sudah menduduki lahan selama hampir dua tahun.
Menurut Taufan, tindakan GRIB Jaya membuat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG terhambat.
BMKG sendiri sudah memulai pembangunan pada November 2023. Namun, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Taufan mengatakan anggota Ormas GRIB Jaya juga memaksa pekerja menghentikan pembangunan konstruksi.
Para pekerja juga dipaksa menarik alat berat keluar lokasi. Anggota GRIB Jaya juga menutup papan proyek dengan tulisan berbunyi Tanah Milik Ahli Waris.
Taufan mengatakan GRIB Jaya juga mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi.
Selain itu, GRIB Jaya juga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga dan saat ini di atasnya sudah didirikan bangunan.
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.