spot_img

Peluang Langka di KPK: ASN Bisa Daftar 6 Jabatan Bergengsi Mulai 20 Oktober

Harian Masyarakat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka untuk enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan eselon II. Seleksi ini diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif yang ingin berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menjelaskan bahwa pembukaan seleksi dimulai pada 20 Oktober 2025 dan berakhir pada Desember 2025. “KPK membuka seleksi terbuka untuk enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan eselon II,” kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Enam Jabatan Strategis yang Dibuka

Keenam posisi yang akan diisi melalui seleksi ini mencakup jabatan strategis di lingkungan KPK, yaitu:

  1. Kepala Biro Hukum
  2. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
  3. Direktur Penyelidikan
  4. Direktur Penuntutan
  5. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V
  6. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

Seleksi ini bertujuan menjaring ASN yang memiliki integritas tinggi, kompetensi mumpuni, dan komitmen kuat dalam memperkuat lembaga antikorupsi.

Proses Seleksi: Transparan dan Tanpa Biaya

Cahya menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan. Tidak ada pungutan biaya dalam proses ini. “Untuk menjamin integritas proses seleksi, kami perlu menegaskan bahwa untuk seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya.

Tahapan seleksi meliputi:

  • Seleksi administrasi
  • Pembuatan dan presentasi makalah
  • Asesmen kompetensi manajerial
  • Tes kesehatan
  • Wawancara akhir

Syarat Ketat untuk Calon Pelamar

KPK menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta, antara lain:

  • Berstatus PNS aktif
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  • Pendidikan minimal S1, khusus Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum
  • Pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun
  • Pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b)
  • Pelamar hanya boleh memilih satu posisi dari enam jabatan yang tersedia

Dengan persyaratan ini, KPK berharap dapat menemukan figur yang memiliki kredibilitas dan profesionalitas tinggi untuk memperkuat kerja lembaga.

Panitia Seleksi: Kombinasi Unsur Internal dan Eksternal

Untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas, KPK membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur eksternal dan internal.

Panitia Seleksi Eksternal:

  1. Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya (Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri)
  2. Dhahana Putra (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham)
  3. Pratama Dahlian Persada (Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC)
  4. Sudharmawati Ningsih (Pejabat Mahkamah Agung)
  5. Heru Susetyo (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia)
  6. Ranu Miharja (Eks Jaksa dan Eks Deputi KPK, Konsultan)
  7. Gandjar L. Bonaprata (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  8. Taufik Rachman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  9. Judhi K. (Transparency International Indonesia, SPAK)

Panitia Seleksi Internal:

10. Wawan Wardiana (Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat)
11. Asep Guntur Rahayu (Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi)
12. Eko Marjono (Deputi Informasi dan Data)
13. Haerudin (Kepala Sekretariat Dewan Pengawas)
14. Agung Yudha (Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi)
15. Aminuddin (Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring)

Dengan komposisi ini, KPK memastikan seleksi dilakukan secara independen, profesional, dan berintegritas.

Informasi lengkap mengenai syarat dan tahapan seleksi dapat diakses mulai 20 Oktober 2025 melalui laman resmi https://asnkarier.bkn.go.id dan https://rekrutmen.kpk.go.id.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news