Pemadaman listrik atau listrik mati menimbulkan kerugian bagi sebagian besar pelanggan terutama mereka yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terkait pemadaman listrik ini, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kerugian yang timbul akibat listrik mati.
Mufti menyebutkan, pemadaman listrik menimbulkan dampak serius kepada para pelanggan dapat mempengaruhi penghasilan mereka.
“Soal PLN yang sering padam yang kemudian berdampak. Panjenengan (Dirut PLN Darmawan Prasodjo) tahu, Pak, kalau listrik hidup mati itu mereka punya usaha seperti kulkas, UMKM-UKKM itu mati dan kemudian rusak, dan menurunkan produktivitas mereka,” kata Mufti dalam rapat dengan Dirut PLN dan Pertamina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Mufti juga mengungkapkan, salah satu kerugian yang muncul adalah matinya kulkas-kulkas milik UMKM berusaha.
Padahal, kata dia, kulkas itu dibeli dengan keringat pada pengusaha kelas kecil tersebut.
“Maka kami pengin tanyakan kepada panjenengan, UMKM kita yang kulkasnya rusak dan produktivitasnya menurun, ada nggak kompensasi dari PLN untuk mengganti itu. Maka harapannya perlu ada kompensasi agar rakyat kita juga untuk beli kulkas itu juga perlu berjibaku dengan keringat,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengkritik PLN yang menurutnya lambat dalam menangani beragam permasalahan.
Menurut dia, zaman serba digital seperti saat ini seharusnya membuat laporan dan respons jadi cepat sampai.
“Pelayanan dan respons yang lemot. Kadang saya mikir ini zaman digital, tapi pelayanan masih manual. Banyak rakyat kita menyampaikan lewat aplikasi keluhan apa, tidak cepat direspon oleh PLN,” ujar Mufti.
Menanggapi hal itu, Darmawan Prasodjo memastikan PLN sudah menyiapkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bentuk kompensasinya berbeda-beda untuk listrik prabayar maupun pascabayar.
“Jadi untuk yang prabayar ini langsung pada saat beli token ini langsung mendapatkan kompensasi tambahan. Kemudian yang pascabayar, tagihannya kami kurangi. Jadi ini aturan yang berlaku,” ujar Darmawan.