Harian Masyarakat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini diambil setelah meningkatnya laporan warga terkait polusi udara dan kontaminasi mikroplastik akibat pembakaran sampah di ibu kota.
Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto, menjelaskan ide ini muncul dari diskusi publik yang membahas dampak pembakaran sampah terhadap kesehatan. Salah satu opsi yang dikaji adalah memviralkan wajah pelaku di media sosial DLH sebagai bentuk efek jera.
“Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana pelaku open burning bisa kami tampilkan wajahnya di media sosial Dinas LH,” ujar Asep, Kamis (30/10/2025).
Asep menegaskan, pihaknya masih mencari payung hukum agar penerapan sanksi sosial tidak melanggar privasi. Sanksi ini akan bersifat edukatif dan pembinaan moral, bukan semata-mata hukuman.

Rencana ini mendapat dukungan warga, seperti disampaikan Siti Khoirul Inayah dari Jakarta Barat. Ia menilai langkah memviralkan wajah pelaku lebih efektif dibanding denda kecil. “Kalau viral, bisa bikin malu dan jera,” ujarnya.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Nomor 4 Tahun 2019, pembakaran sampah di Jakarta dilarang dan pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu atau kurungan 10 hari. Warga yang menemukan pelanggaran bisa melapor lewat aplikasi JAKI dengan fitur Laporan Warga.
DLH berharap kebijakan ini dapat memperkuat kesadaran publik untuk berhenti membakar sampah dan ikut menjaga udara Jakarta agar lebih bersih dan sehat.















