Harian Masyarakat | Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta tindak pidana pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ujar Hakim Dedi Kuswara.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menyebutkan bahwa sejumlah fakta persidangan memperberat hukuman terdakwa. Barang bukti, keterangan saksi, dan hasil autopsi menunjukkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dengan unsur kesengajaan. Selain itu, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bahkan mengaku pernah menitipkan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban; klaim yang tidak terbukti.
Catatan kriminal terdakwa juga memberatkan. Indra Septiarman adalah residivis kasus pencabulan anak dan narkoba. Ia juga sempat melarikan diri selama 11 hari setelah kejadian sebelum akhirnya ditangkap polisi di loteng rumah kosong di Kayu Tanam pada 19 September 2024.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Kasus ini bermula ketika warga menemukan jasad Nia Kurnia Sari terkubur sedalam sekitar satu meter di area perkebunan di Kayu Tanam pada 8 September 2024. Kondisi korban sangat mengenaskan. Polisi menetapkan Indra Septiarman (28/31 tahun) sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil autopsi, keterangan saksi, dan temuan barang bukti.
Reaksi Jaksa dan Keluarga Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa menyatakan puas atas putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan maksimal yang mereka ajukan.
“Putusan ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan merupakan bentuk keadilan bagi keluarga korban,” kata Wendry.
Vonis ini juga menjadi hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman dalam kasus pembunuhan berencana.
Ibu Nia Kurnia Sari, Ely, menyambut baik keputusan ini dan mengaku lega atas vonis maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap putrinya.
Upaya Banding dan Pembelaan Kuasa Hukum
Meski divonis mati, pihak terdakwa melalui kuasa hukum Dafriyon menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Menurut mereka, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dan kematian korban terjadi karena kekerasan yang tidak disengaja.
Kuasa hukum juga menilai keberadaan tali rafia sebagai barang bukti pembunuhan Nia Kurnia Sari hanya digunakan untuk memaksakan penerapan Pasal 340 KUHP.
“Kami akan mengajukan banding dan memperjuangkan klien kami hingga tahap Peninjauan Kembali, bahkan hingga mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo,” tegas Dafriyon.
Langkah Selanjutnya
Terdakwa resmi mengajukan banding ke pengadilan tingkat selanjutnya. Sementara itu, jaksa memilih langkah pikir-pikir terhadap putusan ini, meskipun pada prinsipnya mereka setuju dan puas dengan keputusan majelis hakim.