spot_img

Pemerintah Bekukan Izin TikTok, Live Streaming Tidak Bisa Diakses

Harian Masyarakat | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil karena aplikasi tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live pada 25–30 Agustus 2025, periode demonstrasi besar yang terjadi di berbagai kota Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas Live selama periode unjuk rasa,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).

Permintaan data tersebut mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift. Data diminta karena ada dugaan sejumlah akun melakukan monetisasi siaran langsung yang berhubungan dengan aktivitas perjudian online.

tiktok

Proses Pemanggilan TikTok

Komdigi sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberi klarifikasi. Pihak aplikasi diberi tenggat hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, mereka menyatakan tidak bisa memberikan semua data yang diminta dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Atas sikap itu, Komdigi menyatakan aplikasi tersebut melanggar kewajiban sebagai PSE privat sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE memberikan akses sistem dan data untuk keperluan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

TikTok Masih Bisa Diakses, Fitur Live Terhenti

Meski izin dibekukan, aplikasi TikTok masih bisa diakses masyarakat. Namun, pengguna tidak bisa lagi melakukan siaran langsung (live streaming). Fitur tersebut sebelumnya banyak dipakai untuk promosi bisnis, interaksi kreator, hingga live commerce.

Pembekuan ini juga menandai kelanjutan dari polemik akhir Agustus lalu. Pada saat demonstrasi besar berlangsung, sejumlah warga menyiarkan langsung jalannya aksi melalui aplikasi. Polisi kala itu melarang aksi live streaming karena dikhawatirkan memperkeruh situasi.

tiktok live

Komitmen Pemerintah Jaga Keamanan Digital

Alexander menegaskan langkah pembekuan ini bukan hanya sanksi administratif, melainkan bentuk perlindungan negara agar masyarakat aman dari penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Komdigi juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap semua platform digital yang beroperasi di Indonesia agar berjalan sesuai hukum nasional.

Respons TikTok

Pihak aplikasi menyatakan menghormati hukum di Indonesia dan akan bekerja sama dengan pemerintah.

“Tiktok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” kata juru bicara TikTok dalam keterangan resminya.

israelisasi tiktok oracle palestina

Perusahaan juga menegaskan komitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform tetap aman dan bertanggung jawab bagi komunitas di Indonesia.

DPR Dukung Langkah Pemerintah

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah. Ia menilai regulasi perlu ditegakkan demi menjaga ruang digital yang sehat.

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional,” kata Dave.

Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak sampai mematikan ekosistem digital produktif, mengingat jutaan pelaku UMKM bergantung pada TikTok Shop dan fitur live commerce.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news