Harian Masyarakat – Di balik deru mesin tambang, negara kembali menegaskan sikap tegasnya. Penertiban ratusan hektare lahan tambang ilegal bukan sekadar soal hukum, melainkan soal keberlanjutan hidup dan warisan lingkungan bagi generasi mendatang.
Penertiban tambang ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan aturan. Dalam operasi yang digelar bersama, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan langkah ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM. “Untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/9).
Rincian hasil operasi menunjukkan, 148,25 hektare lahan yang ditertibkan berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara. Sementara itu, 172,82 hektare lainnya merupakan milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Jeffri menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memang memiliki izin tambang, namun tidak memiliki izin pinjam pakai hutan. Celah hukum inilah yang akhirnya menjerat mereka.
Dorongan Good Mining Practices
Lebih jauh, Jeffri menegaskan bahwa Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yakni konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM merupakan bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Di level teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif. Kolaborasi ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengawal praktik pertambangan agar tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga aman bagi lingkungan.
Penertiban ini bukan sekadar pencabutan izin atau penguasaan lahan. Lebih dari itu, ia adalah pesan moral: bahwa hutan, tanah, dan sumber daya bukan untuk dieksploitasi semena-mena. Negara hadir untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Setiap hektare yang diselamatkan hari ini, adalah harapan bagi masa depan yang lebih hijau dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.