Harian Masyarakat | Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Polisi memastikan Arya Daru meninggal dunia karena mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas, tanpa keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan kesimpulan itu dalam konferensi pers, Selasa (29/7), berdasarkan hasil autopsi forensik, pemeriksaan histopatologi, toksikologi, dan psikologi forensik.
“Indikator kematian mengarah pada bunuh diri. Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana atau tindak kekerasan,” kata Wira. Ia menegaskan, kematian Arya Daru Pangayunan bukan akibat pembunuhan, melainkan tindakan bunuh diri yang dilakukan sendiri.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratorium oleh Puslabfor Bareskrim Polri, tidak ditemukan jejak biologis milik orang lain. Kompol Irfan Rofik dari Puslabfor menyatakan tidak ada bercak darah, sperma, atau material biologi lain di kamar maupun kamar mandi tempat korban ditemukan.
“Dari 13 barang bukti yang diuji, hanya ditemukan DNA korban. Bahkan sidik jari di lakban yang melilit wajah korban pun identik dengan sidik jari korban sendiri,” jelas Irfan.
Sementara itu, dari pemeriksaan digital forensik pada email dan telepon seluler, polisi menemukan bukti kuat bahwa ADP sempat menghubungi sebuah lembaga amal yang memberikan layanan dukungan untuk individu yang mengalami tekanan emosional dan pikiran bunuh diri. Riwayat email dan percakapan ponsel juga menunjukkan niat korban untuk mengakhiri hidup karena masalah pribadi yang berat.
Penyidik telah memeriksa total 24 saksi dan 6 ahli. Para saksi terdiri dari penjaga kos, istri korban, rekan kerja di Kemlu, sopir taksi, dokter rawat jalan, serta sejumlah pihak lain yang terakhir berhubungan dengan korban sebelum meninggal.
Di sisi lain, tim toksikologi dari Puslabfor Polri yang dipimpin AKP Ade Laksono juga tidak menemukan senyawa beracun di tubuh korban. Pemeriksaan terhadap berbagai organ dan cairan tubuh, seperti otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, dan urin, tidak menunjukkan adanya racun seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol, atau narkoba.
“Hanya ditemukan kandungan paracetamol dan klorfenamin, yang merupakan obat umum,” kata Ade.
Dengan hasil pemeriksaan menyeluruh ini, polisi menyimpulkan kematian Arya Daru Pangayunan merupakan tindakan bunuh diri dan bukan akibat tindak pidana. Penyidikan resmi dinyatakan ditutup karena tidak ada unsur kejahatan dalam kasus ini.