spot_img

PPATK Blokir Rekening Dormant: Nasabah Diminta Waspada, Dana Tetap Aman

Harian Masyarakat | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Rekening/akun jenis ini akan diblokir sementara karena berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti penipuan dan pencucian uang. PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

ppatk rekening dormant

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant atau akun pasif adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi oleh nasabah dalam periode waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank. Aktivitas yang dimaksud meliputi transaksi seperti penarikan tunai, transfer keluar, pembayaran tagihan, atau setoran tunai. Bunga bank dan biaya administrasi tidak dihitung sebagai aktivitas nasabah.

Ketika akun sudah berstatus dormant, nasabah tidak bisa melakukan transaksi seperti transfer, penarikan, atau pembayaran. Semua transaksi keluar akan diblokir sampai akun diaktifkan kembali.

Langkah Tegas PPATK

Melalui akun Instagram resminya, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by PPATK (@ppatk_indonesia)

PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening dormant dijualbelikan atau disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, lembaga ini menghentikan sementara transaksi pada akun yang tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan, meskipun akun tersebut masih menyimpan dana.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tegas PPATK.

Proses Keberatan dan Aktivasi Ulang

Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir di tautan resmi PPATK atau bit.ly/FormHensem. Proses peninjauan akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data dan hasil penilaian dari PPATK dan pihak bank.

Untuk akun yang hanya berstatus dormant namun belum diblokir oleh PPATK, reaktivasi dapat dilakukan langsung di kantor cabang bank terdekat. Nasabah cukup membawa identitas diri yang masih berlaku dan melakukan satu transaksi, seperti setoran tunai, agar akun kembali aktif.

Pengalaman Nasabah: Dana Tertahan Akibat Salah Kirim ke Rekening Dormant

ppatk rekening dormant

Seorang nasabah bernama Ari mengalami langsung dampak kebijakan ini. Ia tak sengaja mentransfer Rp50 juta ke akun lamanya yang sudah tidak digunakan selama lebih dari setahun. Meskipun akun itu masih tercatat aktif, sebesar Rp15 juta dari total dana yang dikirim tidak bisa diambil karena telah diblokir oleh PPATK.

Ari mencoba menghubungi PPATK melalui email, WhatsApp, dan call center, namun hanya mendapat balasan otomatis. Setelah tiga minggu aktif berkomunikasi dengan pihak bank, akhirnya dana yang tertahan berhasil dicairkan.

“Karena saya aktif menghubungi pihak bank, minggu kemarin sudah dibuka rekeningnya,” ujar Ari.

Tips Agar Rekening Tidak Menjadi Dormant

Agar akun tidak diblokir atau dinyatakan dormant, nasabah disarankan:

  • Melakukan transaksi rutin, sekecil apa pun, misalnya transfer Rp10.000 atau beli pulsa.
  • Mengaktifkan fitur autodebet untuk pembayaran tagihan rutin seperti listrik atau air.
  • Fokus pada satu atau dua rekening utama dan tutup yang sudah tidak digunakan.

Kebijakan ini menunjukkan pentingnya bagi masyarakat untuk lebih aktif memantau dan menggunakan akun bank mereka agar tidak terkena dampak pemblokiran yang kini mulai diterapkan secara luas oleh otoritas keuangan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news