Harian Masyarakat – Pemerintah secara resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat hukum. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Dari ribuan nama yang mendapat amnesti, dua di antaranya mencuri perhatian publik: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan akademisi Yulian Paonganan alias Ongen.
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulian Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman.
Kasus Ongen: Kritik Pedas Berujung Penjara
Yulian Paonganan, atau lebih dikenal dengan nama Ongen, dijebloskan ke penjara sejak Desember 2015 karena unggahannya di media sosial yang dianggap menghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Saat itu, ia mengunggah foto asli Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani, lalu menambahkan tagar provokatif #PapaMintaLonte.
Unggahan tersebut membuat Ongen dijerat Undang-Undang Pornografi dan Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, dalam sidang putusan sela yang digelar pada 10 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Nursiyam menyatakan dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan Ongen dibebaskan dari tahanan.
“Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ujar hakim Nursiyam.
Meski sempat dibebaskan, Ongen kemudian kembali diproses secara hukum. Ia divonis bersalah melalui putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL.
Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis tersebut, berdasarkan putusan Nomor 157/PID/2016/PT.DKI tertanggal 16 Juni 2025.
Sosok Ongen: Pengkritik Jokowi dan Pendukung Prabowo
Ongen merupakan lulusan doktor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan dikenal sebagai salah satu pengkritik paling vokal terhadap Presiden Jokowi sejak tahun 2013, menjelang Pilpres 2014. Ia secara terbuka mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan berbagai kebijakan pemerintahannya.
Di sisi lain, Ongen juga dikenal sebagai pendukung militan Prabowo Subianto dan bahkan disebut sebagai pencetus istilah “kecebong” untuk menyebut para pendukung Jokowi di media sosial.
Selain aktif sebagai akademisi dan pegiat media sosial, Ongen pernah dikenal sebagai pencipta drone OS-Wifanusa yang menarik perhatian Kementerian Pertahanan. Ia juga sempat menjadi ‘promotor’ duel antara dua tokoh media sosial pro dan kontra Jokowi, yakni Roysepta Abimanyu (@redinparis) dan Cipta Panca Laksana (@panca66), yang digelar di Istora Senayan.
Bebas Berkat Amnesti, Ongen Sampaikan Terima Kasih
Setelah mendekam hampir satu dekade di penjara, Ongen akhirnya bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo. Dalam pernyataan tertulisnya, Ongen menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada kepala negara.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” tulis Ongen.
Meski sempat dipenjara karena kritik tajam terhadap Presiden Jokowi, Ongen tetap menyampaikan harapan terbaik untuk mantan presiden tersebut.
“Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” ujarnya.
Catatan:
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Ongen menunjukkan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto membuka ruang rekonsiliasi hukum terhadap kasus-kasus lama, termasuk yang menyangkut kritik politik dan kebebasan berekspresi.
Keputusan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.