spot_img

Prabowo Perintahkan Polisi yang Terluka Saat Demo Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Harian Masyarakat | Presiden Prabowo Subianto menjenguk langsung para anggota kepolisian dan warga sipil yang menjadi korban dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah daerah. Kunjungan dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).

Data resmi menunjukkan ada 43 orang cedera. Dari jumlah itu, 26 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 17 orang masih dalam perawatan. Mereka terdiri atas 14 anggota Polri dan 3 warga sipil.

Beberapa korban mengalami luka berat, mulai dari cedera kepala hingga operasi tempurung yang diganti titanium, tangan putus yang berhasil disambung, hingga kerusakan ginjal akibat diinjak-injak massa. Salah seorang polisi kini harus menjalani cuci darah dan berpotensi membutuhkan transplantasi ginjal.

Selain aparat, korban juga datang dari masyarakat sipil. Di antaranya seorang perempuan yang patah tulang saat motornya dirampas perusuh, serta beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Selatan yang menjadi korban meski tidak terlibat dalam demonstrasi.

Perintah Kenaikan Pangkat dan Penghargaan

prabowo polisi demo

Usai menjenguk korban, Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada seluruh anggota kepolisian yang terluka saat bertugas mengamankan unjuk rasa.

“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” kata Prabowo.

Selain kenaikan pangkat, Prabowo juga memerintahkan agar para korban mendapatkan penghargaan tambahan berupa kesempatan pendidikan lanjutan dan dukungan penuh bagi keluarga mereka.

“Saya merasa harus menengok mereka, keluarga mereka, orang tua mereka, anak mereka. Saya ucapkan terima kasih atas nama negara, saya perintahkan mereka diberi penghargaan, naik pangkat, masuk sekolah,” ujarnya.

Kapolri Listyo Sigit menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Presiden. “Kami akan mengembalikan keamanan, memulihkan situasi, dan menangkap pelaku-pelaku kerusuhan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Tindakan Anarkis dan Perusuh Disorot

Presiden Prabowo menegaskan bahwa demonstrasi damai harus dilindungi aparat karena hak menyampaikan pendapat dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun ia menilai sejumlah aksi telah disusupi kelompok perusuh dengan tujuan menciptakan kerusuhan.

prabowo polisi demo

Menurut laporan yang diterima, ada truk berisi petasan besar dan bahan bakar yang digunakan saat aksi. Akibatnya, sejumlah aparat mengalami luka bakar, termasuk di bagian leher, paha, hingga alat vital.

Prabowo menegaskan pembakaran gedung DPR, DPRD, dan instansi negara lain bukanlah bagian dari penyampaian pendapat, melainkan murni tindakan anarkis. “Niatnya adalah bikin rusuh, mengganggu kehidupan rakyat, menghancurkan upaya pembangunan nasional,” katanya.

Presiden juga menyatakan pihaknya akan menghadapi pihak-pihak yang disebutnya sebagai “mafia” yang diduga mendalangi kerusuhan. “Saya bertekad memberantas korupsi dan menghadapi mafia sekuat apa pun mereka. Demi Allah, saya tidak akan mundur setapak pun,” tegasnya.

Kritik dari Aktivis dan Akademisi

Meski memberi perhatian kepada aparat, langkah Presiden Prabowo menuai kritik dari sejumlah kalangan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai Presiden gagal mengakui kesalahan aparat dalam penanganan aksi.

“Ini adalah suara penderitaan sekaligus perlawanan rakyat atas ketidakadilan, bukan sekadar kerusuhan. Presiden hanya keras kepada demonstran, tanpa satu kata pun permintaan maaf kepada rakyat kecil yang menjadi korban,” kata Usman.

prabowo polisi demo

Ia juga menilai pelabelan demonstran sebagai “anarkis, teroris, dan makar” justru berbahaya karena dapat memperburuk pendekatan keamanan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pemberian kenaikan pangkat kepada polisi yang terluka bisa menimbulkan kesan bahwa tindak kekerasan aparat dibenarkan. Menurutnya, Presiden seharusnya mendekati para korban sipil, termasuk mereka yang ditahan, untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Kalau perlu, untuk meredakan ketegangan, Presiden bisa memerintahkan kepolisian melepaskan warga yang ditahan,” ujar Feri.

Pemerintah Akan Perbaiki Fasilitas Publik

Kerusakan fasilitas umum akibat aksi unjuk rasa juga menjadi perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendata infrastruktur yang rusak.

Menurut Agus, fasilitas yang terbakar atau dirusak akan segera diperbaiki bersama pemerintah daerah agar kembali digunakan masyarakat. “Demonstrasi boleh karena dilindungi konstitusi, tapi jangan sampai anarkis. Aspirasi harus disalurkan secara damai,” katanya.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news