spot_img

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh. Keputusan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah pusat.

“Berlandaskan dokumen resmi, pemerintah memutuskan bahwa empat wilayah tersebut adalah milik Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu atau isu liar terkait sengketa tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan sudah final dan resmi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR sebelumnya telah meminta Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sengketa ini. Menanggapi hal itu, pemerintah menggelar rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Rapat sudah selesai dan menghasilkan kesepakatan bersama,” kata Dasco.

prabowo pulau aceh
Tampilan udara keempat pulau yang disengketakan dari satelit.

Pertemuan antar pejabat tersebut digelar di Sekretariat Negara, Jakarta, pada hari yang sama, Selasa, 17 Juni 2025, dan dibenarkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. “Iya, benar,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti baru (novum) untuk menyelesaikan persoalan ini. Bukti baru tersebut diperoleh dari penelusuran tim Kemendagri dan menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan akhir.

“Kami temukan data baru yang memperkuat posisi Aceh,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025. Pernyataan itu ia sampaikan usai rapat lintas instansi yang melibatkan Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, serta perwakilan dari TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, dan sejumlah sejarawan.

Sengketa ini awalnya mencuat setelah pemerintah pusat menetapkan kodifikasi wilayah yang menuai protes dari sejumlah pihak di Aceh. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025, empat pulau tersebut dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian geografis dan masukan dari berbagai instansi pemerintah. Tito juga menekankan bahwa penetapan batas wilayah penting untuk pendaftaran nama pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Kami terbuka jika ada pihak yang ingin mengajukan evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN,” ujar Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news