spot_img

Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Harian Masyarakat | Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berakhir dengan penolakan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah secara hukum.

Putusan Hakim: Penyidikan Kejagung Sah

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang Oemar Seno Adji, Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa proses penyidikan Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

nadiem makarim mendikbudristek praperadilan korupsi chromebook
Hakim I Ketut Darpawan

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Ketut di hadapan majelis, Senin siang. Ia menambahkan, “Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum.”

Hakim menyatakan Kejagung telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Bukti itu mencakup keterangan dari 18 saksi, keterangan ahli, berbagai dokumen, petunjuk, dan barang bukti elektronik.

Namun, Ketut menegaskan lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan menilai kebenaran materiil dari alat bukti. Menurutnya, aspek tersebut akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Proses Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan pada 20 Mei 2025. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan 11 Juni 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 bersamaan dengan pelaksanaan penahanan. Ia dianggap terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

nadiem makarim mendikbudristek praperadilan korupsi chromebook

Kerugian tersebut terdiri dari dugaan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan item software (CDM) senilai Rp480 miliar.

Selain Nadiem, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (saat ini buron).
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar 2020–2021.
  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021.

Dalam penyidikan, jaksa telah memeriksa 18 saksi, termasuk mantan stafsus Nadiem Fiona Handayani, mantan CEO GoTo Andre Sulistyo, perwakilan Google Indonesia Ganis Samoedra Murharyono, dan ASN Kemendikbudristek bernama Widya.

Kejagung juga menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara.

Dalil Praperadilan: Cacat Formil dan Tak Ada Kerugian Negara

Tim kuasa hukum Nadiem, dipimpin Hotman Paris Hutapea dan Dodi S. Abdulkadir, menilai penetapan tersangka cacat formil. Mereka menyebut Nadiem tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

nadiem makarim mendikbudristek praperadilan korupsi chromebook
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea

Sprindik dan surat penetapan tersangka disebut diterbitkan pada hari yang sama dengan penahanan, 4 September 2025. Kuasa hukum juga menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Audit investigatif tidak turun karena audit umum tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara,” kata Dodi.

Hotman menambahkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2020–2022, harga laptop dinilai wajar dan tidak ditemukan penyimpangan. “Kalau harga normal berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup. Dituduh merugikan negara tapi tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Tim hukum juga menegaskan Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Respons Keluarga Nadiem Makarim: Sedih tapi Tetap Hormat pada Putusan

Usai sidang, suasana di ruang PN Jakarta Selatan dipenuhi emosi. Istri Nadiem, Franka Franklin, terlihat menahan tangis sambil menenangkan ayah mertuanya, Nono Anwar Makarim. Ia mencium tangan mertuanya sebelum keluar dari ruang sidang.

nadiem makarim mendikbudristek praperadilan korupsi chromebook

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka kepada media.

Ia menegaskan keluarga tidak akan berhenti menempuh jalur hukum. “Kami hanya akan berjalan melalui koridor hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Mohon doanya,” katanya.

Ibu Nadiem, Atika Algadri, juga menyatakan kekecewaan. “Hasil peradilan ini sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua. Kami tahu anak kami bersih dan menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip moral dan kejujuran,” ujarnya.

Ia mengingatkan kiprah Nadiem yang pernah menciptakan jutaan lapangan kerja melalui Gojek dan program digitalisasi pendidikan saat menjabat sebagai menteri.

Pandangan Ahli dan Rencana Lanjutan

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, telah memberikan pandangan dalam sidang praperadilan. Keduanya menilai sahnya penyidikan menjadi wilayah hukum acara yang sudah diatur.

Sementara itu, tim hukum Nadiem menyatakan masih akan melanjutkan perjuangan di pengadilan pokok perkara. “Kami akan mempersiapkan alat bukti yang lebih substansial untuk membuktikan klien kami tidak bersalah,” kata Dodi.

Ia menilai sidang praperadilan hanya menilai aspek formil. “Kami berharap ada terobosan hukum, tetapi hakim tetap berpedoman pada norma positif yang kaku,” tambahnya.

nadiem makarim mendikbudristek praperadilan korupsi chromebook
Nadiem Makarim ketika menjadi Mendikbudristek

Jalan Panjang Kasus Chromebook

Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah. Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan menuju tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan setelah era pandemi. Di satu sisi, publik menanti pembuktian hukum yang adil. Di sisi lain, keluarga dan pendukung Nadiem masih berpegang pada keyakinan bahwa ia tidak bersalah.

Franka menutup pernyataannya dengan satu kalimat singkat, “Kami akan terus berjuang dengan cara yang benar.”

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news