Harian Masyarakat | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membuka sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim pada Jumat, 3 Oktober 2025. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menggugat sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022.
Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Agenda pertama adalah pembacaan pokok permohonan dari pihak Nadiem yang diwakili tim kuasa hukum, dipimpin Hotman Paris dan Dodi S Abdulkadir. Di ruang sidang utama, tampak hadir kedua orang tua Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, duduk di barisan depan pengunjung.
Hakim menetapkan persidangan akan berlangsung cepat. Jawaban Kejaksaan dijadwalkan Senin 6 Oktober, pembuktian hingga saksi pada 7-8 Oktober, kesimpulan pada 10 Oktober, dan putusan pada 13 Oktober.

Dalil Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Tim hukum Nadiem Makarim menilai penetapan tersangka tidak sah karena cacat hukum. Beberapa poin utama:
- Tanpa pemeriksaan. Nadiem Makarim ditetapkan tersangka pada 4 September 2025 dan langsung ditahan di hari yang sama, tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
- Tanpa SPDP. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tidak pernah diterima. Padahal menurut KUHAP, SPDP wajib diterbitkan agar proses penyidikan bisa diawasi.
- Sprindik mendahului tersangka. Surat perintah penyidikan diterbitkan 20 Mei 2025 tanpa mencantumkan nama. Baru 4 September 2025, nama Nadiem muncul sebagai tersangka, bersamaan dengan penahanan.
- Identitas keliru. Dalam surat penetapan, status pekerjaan Nadiem ditulis sebagai “Karyawan Swasta” padahal ia saat itu adalah Menteri Pendidikan.
- Program fiktif. Kuasa hukum menegaskan tidak ada program resmi bernama “Digitalisasi Pendidikan” dalam RPJMN 2020-2024 maupun struktur anggaran Kemendikbudristek.
- Tanpa audit kerugian negara. Penetapan tersangka tidak dilengkapi hasil audit BPKP. Padahal, audit kerugian negara yang nyata adalah syarat sah menurut KUHAP dan Putusan MK.
Menurut Hotman Paris, audit BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek atas Program Bantuan Peralatan TIK 2020-2022 tidak menemukan kerugian negara. Bahkan laporan keuangan kementerian 2019-2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dugaan Jaksa: Konspirasi Chromebook

Kejaksaan Agung menilai Nadiem bersekongkol dengan empat tersangka lain untuk mengarahkan pengadaan laptop agar hanya memilih Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
Menurut penyidik, kesepakatan itu menyebabkan negara merugi hingga Rp1,9 triliun. Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook diadakan, jauh sebelum kajian teknis selesai. Jaksa juga menelusuri kemungkinan adanya keuntungan pribadi bagi Nadiem melalui investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikannya. Untuk itu, Kejagung sempat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di Jakarta Selatan pada Juli 2025.
Namun klaim kerugian Rp1,9 triliun ini dipersoalkan tim hukum Nadiem. Mereka menegaskan BPKP tidak pernah merilis hasil audit yang menunjukkan kerugian signifikan.
Petitum Praperadilan Nadiem Makarim
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah tuntutan:
- Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem cacat hukum dan tidak sah.
- Membatalkan seluruh surat perintah penyidikan dan penahanan.
- Memerintahkan Kejaksaan Agung segera membebaskan Nadiem dari tahanan.
- Menghentikan penyidikan dan menyatakan Kejaksaan tidak berwenang melakukan penahanan lebih lanjut.
- Memulihkan nama baik Nadiem dengan rehabilitasi hukum.
- Jika perkara berlanjut ke pokok perkara, mengganti status penahanan menjadi tahanan kota atau rumah.
Sahabat Pengadilan dan Dukungan Publik

Sidang ini juga diwarnai kehadiran 12 tokoh sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Nama-nama besar seperti mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, pendiri Tempo Goenawan Mohamad, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, hingga aktivis antikorupsi Natalia Soebagjo turut memberi masukan hukum.
Mereka menegaskan pentingnya praperadilan berjalan transparan, efisien, dan tidak menyimpang dari prinsip hukum pidana. Tujuannya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alasan kuat.
Ayah Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim, menyatakan keyakinannya bahwa anaknya jujur dan tidak mengambil keuntungan pribadi. Ia mengingatkan Nadiem rela meninggalkan perusahaan yang dirintis demi mengabdi pada negara. Ibunya, Atika, menyebut kasus ini membuatnya sedih, namun tetap yakin pada keadilan hukum.
Posisi Kejaksaan
Kejagung menegaskan siap menghadapi praperadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut SPDP sudah diterbitkan dan sesuai aturan hanya wajib diserahkan kepada penuntut umum, bukan kepada tersangka.
Dengan demikian, Kejagung menolak klaim tim hukum Nadiem Makarim bahwa proses penetapan tersangka cacat prosedur.
Pertarungan Hukum yang Menentukan
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, Nadiem Makarim mengklaim dirinya dikriminalisasi tanpa bukti kuat. Di sisi lain, Kejagung menuding adanya praktik konspirasi besar dalam proyek laptop Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.
Putusan hakim pada 13 Oktober 2025 akan menentukan apakah Nadiem bebas dari jerat hukum atau tetap menghadapi persidangan tindak pidana korupsi.















