Harian Masyarakat | Desakan publik terhadap reformasi kepolisian semakin kuat dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Prabowo bahkan menyatakan rencana membentuk tim khusus atau komisi reformasi Polri. Namun, di tengah sorotan publik terhadap keterbukaan polisi, praktik penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi.
Insiden terbaru berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Jumat, 12 September 2025. Peristiwa ini terjadi saat rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja dan rapat tertutup di Gedung Siginjai, Mapolda Jambi.
Kronologi Kejadian
Rombongan Komisi III DPR RI tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Sejumlah anggota hadir, antara lain Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati, Sudin, Pulung Agustanto, H Benny Utama, Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbeleka, Lola Nelria Oktavia, Hinca IP Pandjaitan XIII, Rudianto Lallo, dan H Hasbiallah Ilyas.
Sejak pagi, jurnalis dari berbagai media sudah menunggu. Berdasarkan informasi awal dari Humas Polda Jambi, akan ada kesempatan untuk melakukan wawancara cegat (doorstop) setelah rapat selesai. Namun, sekitar pukul 13.10 WIB, Humas Polda membatalkan agenda tersebut secara sepihak.
Beberapa jurnalis memilih pulang, sementara sebagian lain tetap bertahan hingga sore. Wartawan Kompas.com, misalnya, menunggu sejak pukul 10.00 WIB hingga enam jam lamanya demi bisa menanyakan isu reformasi Polri.
Upaya Wawancara yang Dihalang-halangi
Tepat pukul 16.00 WIB, rombongan pertama anggota Komisi III keluar dari ruang rapat. Jurnalis yang sudah bersiap langsung mencoba mewawancarai. Namun, anggota Humas Polda Jambi dan Provos mencegah mereka mendekat.
“Beda, Bang, kita kan ada persiapkan pertanyaan wawancara, bukan ikut berita humas saja,” ujar salah satu wartawan yang memprotes larangan tersebut.
Hal serupa berulang ketika rombongan kedua keluar. Hingga rombongan terakhir bersama Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati meninggalkan ruang rapat, jurnalis tidak pernah diberi kesempatan bertanya.
Bahkan, ketika wartawan menyalakan kamera untuk mendekat, sejumlah anggota Humas dan Provos mendorong mereka menjauh. Kamera ponsel milik wartawan Kompas.com Aryo Tondang bahkan ikut terdorong saat ia mencoba mendekat.
Respons Kapolda dan Aparat
Menariknya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar yang berjalan bersama rombongan DPR RI tidak memberikan tanggapan atas situasi tersebut. Dalam rekaman video, ia justru terlihat tersenyum saat jurnalis didorong aparat.
Untuk menghindari media, rombongan Kapolda dan anggota DPR bahkan diarahkan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto keluar lewat pintu samping gedung, bukan melalui lobi utama tempat wartawan menunggu.
Kabid Humas Polda Jambi berdalih bahwa tidak ada maksud menghalangi kerja wartawan. Ia menyebut langkah itu semata-mata agar rombongan bisa segera berangkat kembali ke Jakarta karena masih ada agenda lain dan belum sempat makan siang. “Kami siapkan rilisnya buat teman-teman media,” jelas Mulia.
Reaksi Jurnalis dan Organisasi Pers
Aksi aparat ini menuai kecaman dari kalangan pers. Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan, menegaskan bahwa wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab atau menolak, namun tidak boleh ada upaya menghalang-halangi liputan.
Menurut Wahdi, tindakan aparat di Mapolda Jambi melanggar prinsip kebebasan pers yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1). Ia menilai kasus ini harus menjadi catatan penting dalam agenda pembenahan institusi Polri.
Catatan Penting
- Jurnalis sudah menunggu sejak pagi atas undangan Humas Polda.
- Agenda doorstop dibatalkan sepihak oleh Humas sekitar pukul 13.10 WIB.
- Saat berusaha melakukan wawancara, jurnalis dihalangi dan bahkan didorong aparat.
- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar tidak merespons insiden itu.
- Humas Polda beralasan pembatasan dilakukan karena alasan waktu keberangkatan rombongan DPR RI.
- Organisasi pers mengecam tindakan aparat dan mengingatkan pentingnya menghormati UU Pers.