Harian Masyarakat | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025. Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250 juta,” ujar Rios saat membacakan amar putusan.

Hasto Kristiyanto Terbukti Biayai Suap Rp400 Juta
Anggota majelis hakim, Sunoto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Wahyu, yang pernah menjadi kader PDIP, mengupayakan agar Harun Masiku ditetapkan menggantikan Nazaruddin Kiemas—anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa bukti berupa percakapan WhatsApp, rekaman telepon, dan kesaksian sejumlah pihak menunjukkan bahwa Hasto melakukan komunikasi intensif dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Dari komunikasi tersebut, terlihat adanya koordinasi erat dalam pelaksanaan skema suap.
“Bantahan terdakwa tidak dapat diterima karena bertentangan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang konsisten,” tegas Sunoto.

Upaya Formal dan Langkah Ilegal
Hakim juga mengungkap bahwa sebelum menempuh jalur suap, Hasto sempat mengupayakan langkah formal seperti pengajuan judicial review dan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Namun setelah upaya itu gagal, Hasto bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku memilih jalur ilegal melalui penyuapan.
Majelis hakim menilai bahwa Hasto memiliki kewenangan secara organisasional sebagai Sekjen PDIP dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku masuk ke DPR.
Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Meski dinyatakan bersalah dalam perkara suap, Hasto dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencarian Harun Masiku. Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.
“Majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata hakim anggota.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto telah menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020, serta menyuap Wahyu Setiawan sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta.

Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak independensi lembaga penyelenggara pemilu. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto resmi dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku, namun dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap buronan KPK tersebut.















